Modus mengiming-imingi Securiti RS di Bandung 5 garap anak pasien yang masih ABG -->

Breaking news

Live
Loading...

Modus mengiming-imingi Securiti RS di Bandung 5 garap anak pasien yang masih ABG

Saturday 5 February 2022

dok. istimewa/ Kasus ini terbongkar saat kakak korban mendapati chat tak senonoh di ponsel korban, (5/2).


Bandung - Asep Wisnu S (40), sekuriti di salah satu rumah sakit di Bandung ini tega memperkosa ABG 14 tahun. Korban yang lagi menunggu ibunya dirawat itu diperkosa hingga lima kali.


Perbuatan bejat itu dilakukan Asep dari Oktober hingga Desember 2021 lalu. "Dilakukan sudah lima kali," ucap Kapolrestabes Bandung Kombes Aswin Sipayung melalui Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Rudi Trihandoyo di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Jumat (4/2/2022).


Kasus bermula saat Asep tengah berjaga di RS tersebut. Dia kemudian bertemu dengan korban yang kala itu tengah menunggu ibunya dirawat.


Asep kemudian berkenalan dengan korban. Rayuan gombal keluar dari mulut Asep hingga keduanya menjalin kasih. Saat menjalin hubungan itu, Asep membujuk agar korban mau berhubungan badan.


"Modusnya dibujuk, mengiming-iming. Anak tersebut ikut terhanyut kemudian dilakukan persetubuhan," tuturnya.


Lima kali hubungan badan itu dilakukan pelaku di sejumlah tempat. Bahkan salah satunya dilakukan di area rumah sakit saat ibunya tengah dirawat.


"Di salah satu (area) tempat rumah sakit. (Ibunya) lagi dirawat, kemudian dia melakukan itu," kata dia.


Kasus ini terbongkar saat kakak korban mendapati chat tak senonoh di ponsel korban. Di saat itulah, keluarga melaporkan kasus itu ke polisi. Tim dari unit PPA Polrestabes Bandung kemudian bergerak dan berhasil mengamankan pelaku.


Asep berdalih bahwa apa yang dilakukannya atas perasaan suka sama suka. Pasalnya, keduanya menjalin hubungan kasih. "Anaknya juga sama saya. Jadi suka sama suka," kata dia.


Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Jo 76 D Jo pasal 82 Jo E UURI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan dari UURI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Adapun ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun bui. (dw/*)