Nih lagi,.. Oknum Polisi pangkat Aipda ditangkap positif pemakai dan pengedar narkoba

Breaking news

Live
Loading...

Nih lagi,.. Oknum Polisi pangkat Aipda ditangkap positif pemakai dan pengedar narkoba

Saturday 5 February 2022

dok. ilustrasi ist/ Dirresnarkoba Polda Sultra Kombes M Eka Faturrahman: Aipda A merupakan pemakai dan pengedar sabu. Ia mengedarkan barang haram tersebut di wilayah Kabupaten Wakatobi, (5/1).


Kendari - Seorang oknum polisi berpangkat aipda dengan inisial A (36) diamankan Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) karena memiliki narkoba jenis sabu. Aipda A merupakan anggota Polres Wakatobi.


"Benar, yang bersangkutan inisial A, pangkatnya aipda, menjabat sebagai Penjabat Sementara Kanit Narkoba Polres Wakatobi," terang Dirresnarkoba Polda Sultra Kombes M Eka Faturrahman, Sabtu (5/2/2022).


Faturrahman mengatakan Aipda A merupakan pemakai dan pengedar sabu. Ia mengedarkan barang haram tersebut di wilayah Kabupaten Wakatobi.


Tes Urine Positif

Aipda A telah dites urine. Hasilnya, urine Aipda A positif mengandung narkoba.


"Hasil tes urine, dia positif. Dia ini mengedarkan barang tersebut di Wakatobi yang dipesan melalui Kendari. Barangnya dikirim lewat Pelabuhan Wanci," katanya.


Lanjutnya, penangkapan terhadap Aipda A berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika jenis sabu di sekitar Jalan Syech Yusuf, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari. Pihaknya lalu melakukan pengembangan.


"Keberadaan A ini di Kota Kendari setelah mengikuti program latihan di Anggotoa. Namun, setelah kegiatan, tidak kembali ke Polres Wakatobi. Lalu kami dapat kabar A terlibat dalam sindikat pengedar narkoba," ujarnya.


Ditangkap Bersama Wanita di Hotel

Saat diamankan di salah satu hotel di Kota Kendari, Aipda A sedang bersama perempuan dengan inisial AA (31). Polisi juga menemukan sabu seberat 0,95 gram.


"Aipda A dan AA diamankan di salah satu hotel pada Rabu, 2 Februari, dengan barang bukti dua saset yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto total 0,95 gram," katanya.


Total 7 Orang Diamankan

Setelah menangkap Aipda A, polisi pun melakukan pengembangan. Ternyata ada komplotan lain yang perannya mengirim sabu ke Wakatobi.


Yang diamankan adalah LZ (34). Dia hendak mengirimkan sabu ke Wakatobi. Saat menangkap LZ, polisi menemukan sabu beratnya 10,50 gram.


"TKP kedua diamankan di sebuah kapal motor di Pelabuhan Wanci, Kota Kendari, dengan barang bukti 10,50 gram," katanya.


Lalu, di TKP ketiga, ditangkap pihak lain berinisial RDM (42) dan H (36). Mereka diamankan di BTN Baruga Regensy, Jalan Ade Irma Nasution, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, bersama barang bukti sabu seberat 0,46 gram.


Faturrahman juga mengatakan, setelah penangkapan lima tersangka tersebut, diamankan lagi dua tersangka lainnya, MTP (53) dan R (26), dengan barang bukti sabu seberat 0,65 gram. Para tersangka dikenai Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (dw/*)