Polres Metro Bekasi Kota Bongkar Peredaran Ganja 31 Kilogram, Tiga Pelaku Jadi Tersangka

Widget notif

Breaking news

Live
Loading...

Polres Metro Bekasi Kota Bongkar Peredaran Ganja 31 Kilogram, Tiga Pelaku Jadi Tersangka

Thursday, 3 February 2022

Dari dua TKP tersebut berhasil mengamankan narkotika jenis ganja seberat 31 kilogram.  (3/2).


Jakarta  - Polres Metro Bekasi Kota membongkar kasus peredaran narkoba jenis ganja seberat 31 kilogram dari dua lokasi berbeda. Sebanyak tiga orang diamankan dalam kasus ini.


Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menerangkan pengungkapan kasus ini terjadi pada Kamis (27/1/2022) di sebuah tempat cuci mobil di Jalan Raya Parung, Bojongsari, Kota Depok.


Dari pengembangan pengangkapan ini, lanjut dia, polisi kembali mengamankan tersangka lainnya di daerah Pondok Gede, Kota Bekasi, Jumat (28/1/2022).


"Dari dua TKP tersebut berhasil mengamankan narkotika jenis ganja seberat 31 kilogram. Dari kejahatan ini, penyidik menangkap tiga orang tersangka berinisial NA alias T, DN dan AL," kata KombesPol Zulpan dalam konferensi pers di Polres Metro Bekasi Kota, Rabu (2/2/2022).


KombesPol 

Zulpan menjelaskan, narkotika jenis ganja ini berasal dari Sumatera Utara atau Medan yang kemudian dibawa menggunakan mobil melalui jalan darat menuju TKP.


Adapun barang bukti yang diamankan dalam penangkapan ini selain ganja yakni satu timbangan, handphone hingga satu unit mobil yang digunakan tersangka untuk membawa ganja ke Bekasi.


"Timbangan ini diduga digunakan untuk menimbang ganja ke satuan kecil untuk kemudian didistribusikan dan diedarkan ke pengguna," jelas KombesPol Zulpan.


Terkait dengan kasus ini, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati. (dw/*)