Sidang kasus penipuan CPNS fiktif: Hakim tegur Olivia Nathania, jangan seenaknya jangan makan minum -->

Breaking news

Live
Loading...

Sidang kasus penipuan CPNS fiktif: Hakim tegur Olivia Nathania, jangan seenaknya jangan makan minum

Monday 14 February 2022

dok. istimewa/ Anak Nia Daniaty ini, Olivia Nathania, didakwa dalam kasus penipuan terkait rekrutmen CPNS fiktif. Olivia Nathania terancam hukuman 4-6 tahun penjara, (14/2).


Jakarta - Sidang kasus penipuan terkait rekrutmen CPNS fiktif yang menjerat Olivia Nathania kembali dilanjutkan. Dalam persidangan, hakim sempat menegur anak Nia Daniaty itu.


Sidang diketahui digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (14/2/2022). Sidang lakukan dengan agenda mendengar keterangan saksi yang merupakan pelapor.


Sebanyak enam saksi dihadirkan dalam ruang persidangan. Sedangkan Olivia mengikuti sidang secara online karena tengah menjalani masa tahanan di Kejari Jakarta Selatan.


Saat sidang sedang berjalan, hakim sempat menghentikan sidang. Hakim lantas menegur Olivia yang hilang dari layar.


"Sebentar, Saudara Olivia, bisa mendengar saya?" kata hakim.


Olivia menjawab hakim dengan menyebut dapat mendengar secara jelas. Hakim lantas menegur Olivia yang hilang dari layar dan makan. Hakim meminta Olivia memperhatikan jalannya persidangan.


"Saudara jangan seenaknya, jangan makan-minum keluar dari layar tanpa izin. Karena ini persidangan Saudara, perhatikan," kata Hakim.


Tak lama berselang, hakim kembali menegur Olivia yang hilang dari layar. Namun kali ini Olivia menyebut tidak dapat mendengar sidang secara jelas.


"Sebentar ya, Terdakwa hilang dari layar. Terdakwa Olivia, Olivia bisa mendengar? Bisa mendengar?" kata hakim.


"Halo, Yang Mulia, suaranya putus-putus," tuturnya.


Sebelumnya, anak Nia Daniaty, Olivia Nathania, didakwa dalam kasus penipuan terkait rekrutmen CPNS fiktif. Olivia Nathania terancam hukuman 4-6 tahun penjara.


Jaksa mendakwa Olivia dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 263 ayat 2 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP, Pasal 378 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP, dan Pasal 372 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.


Kasus itu bermula pada 13 November 2019. Tersangka, yang merupakan alumni SMAN 6 Jakarta, menghubungi saksi AGS (guru tersangka sewaktu di SMAN 6 Jakarta), lalu menjelaskan bahwa ia dapat memasukkan seseorang menjadi CPNS dengan menggunakan slot menteri, yaitu melalui jalur CPNS prestasi pengganti, dengan cara menggantikan para CPNS yang sudah mendapatkan nomor induk pegawai (NIP) yang meninggal karena sakit COVID, stroke, dan lain sebagainya.


Kemudian tersangka mengatakan kepada saksi AGS, jika berminat, akan dikenai biaya Rp 25-40 juta per orang. Menurut tersangka, uang tersebut akan digunakan sebagai administrasi untuk diserahkan kepada salah seorang pegawai pada Badan Kepegawaian Negara (BKN).


Selanjutnya saksi AGS meneruskan informasi itu kepada teman dan keluarganya, di antaranya kepada korban KN, yang kemudian memberitahukan juga informasi itu kepada korban SGY, RH, IM, RI, MA, dan EP. Para korban kemudian datang dan bertemu tersangka.


Di situ tersangka menjelaskan bahwa ia mempunyai banyak kenalan di BKN dan menjamin 100 persen bisa menjadi PNS. Jika persyaratannya dapat dipenuhi, di bulan April 2020 sudah bisa mulai kerja menjadi PNS. Ia juga meyakinkan para korban bahwa apabila ia gagal memasukkan mereka menjadi PNS, ia bersedia mengembalikan uang korban tersebut, seluruhnya. Atas perbuatan tersangka anak Nia Daniaty itu, para korban mengalami kerugian materi sebesar Rp 615 juta. (dw/*)