Terdakwa pemerkosaan 13 santriwati Herry Wirawan minta keringanan hukum,..Kajati tetap hukuman mati -->

Breaking news

Live
Loading...

Terdakwa pemerkosaan 13 santriwati Herry Wirawan minta keringanan hukum,..Kajati tetap hukuman mati

Friday 4 February 2022

dok. istimewa/ Tak hanya tetap pada tuntutan mati, pihaknya juga tetap meminta hakim untuk menyita aset-aset Herry Wirawan., (4/2).


Bandung - Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati di Kota Bandung, meminta majelis hakim memberikan keringanan hukuman demi mengurus anak-anaknya. Merespons hal tersebut, Kajati Jabar Asep N Mulyana menegaskan pihaknya akan tetap pada tuntutan awal.


"Kami tetap pada tuntutan semula, jadi tuntutan mati dengan beberapa pemberatan," kata Asep setelah meresmikan Kampung Restorative Justice di Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, Jumat (4/2/2022).


Tak hanya tetap pada tuntutan mati, pihaknya juga tetap meminta hakim untuk menyita aset-aset Herry Wirawan. Asep mengungkapkan, aset-aset dari yayasan dan aset lain akan digunakan untuk kebutuhan para korban.


"Kami juga meminta agar hakim menyita yayasannya dan aset-aset yang digunakan untuk kepentingan korban. Sekolah-sekolah anak-anak itu, itu yang dipentingkan," tuturnya.


Pihaknya akan menyerahkan keputusan akhir tuntutan tersebut kepada majelis hakim dan berharap hukuman hukuman Herry tetap diberikan dengan tuntutan semula. "Nanti kita tunggu mudah-mudahan hakim juga menyetujui yang kami tuntut," ucap Asep.


Sekadar diketahui, permintaan Herry Wirawan untuk mendapat keringanan hukuman disampaikan dalam sidang agenda duplik atau tanggapan atas replik jaksa yang digelar di PN Bandung, Kamis (3/2). Herry mengikuti persidangan secara virtual. (dw/*)