Terkait dugaan kasus penipuan, Polisi tahan Tiga petinggi KSP Indosurya Cipta

Widget notif

Breaking news

Live
Loading...

Terkait dugaan kasus penipuan, Polisi tahan Tiga petinggi KSP Indosurya Cipta

Saturday, 26 February 2022

dok. ilustrasi (ist)/ Ketiganya disangkakan dengan dugaan tindak pidana perbankan dan atau tindak pidana penggelapan dan atau tindak pidana penipuan/perbuatan curang dan tindak pidana pencucian uang, (26/2).


Jakarta - Bareskrim Polri disebut telah menahan sejumlah petinggi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta. Ada tiga petinggi KSP Indosurya yang dikabarkan ditahan di Bareskrim Polri.


Ketiga orang yang ditahan, yakni Ketua KSP Indosurya Cipta Henry Surya, Direktur Keuangan KSP Indosurya Cipta June Indria, dan Direktur Operasional KSP Indosurya Cipta Suwito Ayub. Ketiganya ditangkap pada Jumat, 25 Februari 2022.


Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan tak menampik kabar tersebut. Detail kasus ini akan disampaikan dalam konferensi pers.


“Nanti rilis lengkap Selasa minggu depan,”  kata Whisnu kepada wartawan, Sabtu, 26 Februari 2022.


Polri menerima 22 laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana penipuan diduga melibatkan KSP Indosurya Cipta. Laporan tersebut tersebar di sejumlah Polda dan kasus itu telah diambil alih Bareskrim Polri.


Sebanyak 181 pengaduan dilakukan 1.262 orang dengan jumlah kerugian mencapai Rp4.067.546.465.223. Sementara itu, total kerugian secara keseluruhan 14.500 investor diperkirakan mencapai Rp15,9 triliun.


Sejauh ini Bareskrim telah memeriksa ratusan orang untuk mengusut kasus KSP Indosurya Cipta. Sebanyak tiga orang telah ditetapkan tersangka dalam kasus ini, yakni Henry Surya, Suwito Ayub, danJune Indria.


KSP Indosurya Cipta melakukan penghimpunan dana secara illegal dengan menggunakan badan hukum Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Inti/Cipta yang dilakukan sejak November 2012 sampai dengan Februari 2020. Henry Surya diduga menghimpun dana dalam bentuk simpanan berjangka dengan memberikan bunga 8–11 persen, kegiatan tersebut dilakukan di seluruh wilayah Indonesia dengan tanpa dilandasi ijin usaha dari OJK.


Kegiatan itu berakibat gagal bayar. Henry Surya yang menjabat sebagai ketua Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Inti/Cipta memerintahkan tersangka lainnya June Indria dan Suwito Ayub untuk menghimpun dana masyarakat menggunakan badan hukum Kospin Indosurya Inti/Cipta.


Ketiganya disangkakan dengan dugaan tindak pidana perbankan dan atau tindak pidana penggelapan dan atau tindak pidana penipuan/perbuatan curang dan tindak pidana pencucian uang. 


Ketiganya dijerat dengan  pasal 46 Undang–Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang–Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4. Serta, Pasal 5 Undang–Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (dw/*)