Terlibat korupsi kredit fiktif mantan pejabat Dinas Pendidikan Sumedang di vonis 4 tahun penjara -->

Breaking news

Live
Loading...

Terlibat korupsi kredit fiktif mantan pejabat Dinas Pendidikan Sumedang di vonis 4 tahun penjara

Wednesday 16 February 2022

dok. istimewa/ Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan yang diminta oleh Jaksa penuntur umum (JPU) dari Kejati Banten (16/2).


Serang, (Banten) - Mantan pejabat di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sumedang, Jawa Barat Unep Hidayat divonis penjara 4 tahun.


Majelis Hakim menilai Unep terbukti melakukan tindak pidana korupsi kredit fiktif di Bank Jabar Banten (bjb) cabang Tangerang, Banten senilai Rp 8,1 miliar.


"Mengadili terdakwa Unep Hidayat terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” sebut hakim ketua Slamet Widodo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, Senin (14/2/2022) malam.


"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Unep Hidayat berupa pidana penjara selama empat tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” sambung Slamet.


Majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda terhadap Unep senilai Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan penjara.


Sedangkan terdakwa lainnya yakni Direktur Utama PT Djaya Abadi Soraya Djuanningsih divonis 4 tahun penjara dengan denda Rp 300 juta subsider 1 bulan penjara dan membayar uang pengganti Rp 2,4 miliar.


Unep dan Djuanningsih dinyatakan terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 1UU No. 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP ke-1.


Lebih ringan

Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan yang diminta oleh Jaksa penuntur umum (JPU) dari Kejati Banten.


Terdakwa Unep dan Djuanningsih dituntut 4 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 300 juta subsider 3 bulan.


Dalam fakta persidangan disebut, terungkap bahwa Unep berkerja sama dengan pengusaha Dheerandra Alteza Widjaya, pimpinan cabang Bank bjb Tangerang untuk membuat enam surat perintah kerja (SPK).


SPK itu direkayasa Unep pada pengadaan sarana belajar fiktif pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kabupaten Sumedang pada tahun 2015 yang sebanarnya tidak ada pekerjaan tersebut.


Kontrak atau SPK itu kemudian menjadi dasar Dheerandra untuk mengajukan kredit ke Bjb sebagai modal kerja.


Kapala Kantor Cabang Bjb Tangerang Kunto Aji Cahyo Basuki yang diketahui menjabat sebagai Komisaris PT Djaya Abadi Soraya dipermudah pengajuan kredit berupa Kredit Modal Kerja Konstruksi (KMKK).


Alhasil, PT Djaya Abadi Soraya mendapatkan modal dari Bjb sebesar Rp 4,5 miliar dan CV Cahaya Rezeky sebesar Rp 4,2 miliar. Sehingga, ada konflik kepentingan pada proses pengajuan kredit fiktif di Bjb Cabang Tangerang, Banten. (dw/*)