Bejat pedagang pecel diduga berulang kali perkosa ABG di Tangerang

Breaking news

Live
Loading...

Bejat pedagang pecel diduga berulang kali perkosa ABG di Tangerang

Tuesday 15 March 2022

dok. istimewa/ Korban dibawa ke kontrakan pelaku di kawasan Balaraja, (15/3).


Tangerang - Seorang remaja perempuan berusia 16 tahun dipaksa melayani nafsu bejat seorang pedagang pecel lele berinisial TS (22) yang tinggal di Kecamatan Balaraja, Kabupaten . Hal ini dilakukan korban, usai mendapatkan ancaman verbal dari pelaku.


Berdasarkan hasil pemeriksaan Polres Kota Tangerang, TS yang telah ditangkap mengaku, mengancam akan adik kandung korban, bila korban tidak melayani nafsunya.


Kapolres Kota Tangerang Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan, awal mula korban bersama sang adik, sering membeli pecel lele di warung milik pelaku. Kemudian, berlanjut dengan saling berkenalan.


"Lalu, korban dibawa ke kontrakan pelaku di kawasan Balaraja, setelah itu korban pun dipaksa untuk melayani nafsunya. Dan saat itu, korban memberontak, tidak mau. Namun, pelaku mengancam korban, yang mana akan memperkosa sang adik, bila korban tidak mau melayani dia," katanya, Senin, (14/3).


Kejadian ini dimulai sejak Desember 2021 lalu, korban selalu melayani nafsu pelaku lantaran selalu diancam korban dengan berbagai cara.


Pada 4 Februari, keluarga korban pun melaporkan kejadian itu ke polisi. Hal ini karena keluarga baru mengetahui kejadian yang menimpa korban, lantaran kerap melihat perilaku korban yang aneh, mulai dari sering murung dan menjadi pendiam.


"Korban makin lama makin berubah sikapnya, di sana keluarga bertanya hingga akhirnya korban menceritakan hal itu. Di sana lah, keluarga langsung melaporkannya kepada kami," ujarnya.


Polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap TS. "Dia sempat tidak mengaku, tapi akhirnya diakui juga. Dan sudah 13 kali melakukannya dengan korban. Di sini korban tidak hamil," ungkapnya.


Motif ia melakukan tindakan keji itu kepada korban, lantaran ia kesal usai gagal menikah dengan sang kekasih, hingga melampiaskannya dengan cara yang demikian.


Saat ini, pelaku ditahan dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Kota Tangerang, sementara korban akan menjalani proses trauma healing.


Atas perbuatannya itu, TS dikenakan Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (dw/*)