Diduga potong bantuan PKH Rp.365 juta Dua pendamping di kabupaten Tangerang di Tahan -->

Breaking news

Live
Loading...

Diduga potong bantuan PKH Rp.365 juta Dua pendamping di kabupaten Tangerang di Tahan

Tuesday 22 March 2022

dok. istimewa/ Keduanya bertugas di empat desa di Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, (22/3).


Kabupaten Tangerang - Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang menetapkan dua orang pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) sebagai tersangka karena diduga memotong dana bantuan milik masyarakat hingga Rp 365 juta.


Dua tersangka tersebut yaitu berinisial ADP dan YN.


Keduanya kini ditahan sementara selama 20 hari ke depan di Rutan Polres Kota Tangerang untuk pemeriksaan lebih lanjut.


Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Nova Elida Saragih mengatakan, dua pelaku telah menjadi pendamping PKH sejak 2017 lalu dan melakukan aksinya pada 2018 dan 2019.


Keduanya bertugas di empat desa di Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.


Adapun tersangka ADP menjadi pendamping untuk 265 keluarga penerima manfaat (KPM) di Desa Bantar Panjang, Pasir Nangka dan Margasari.


"Selama kurun waktu 2018-2019 ADP melakukan penarikan uang dana bantuan sosial PKH milik KPM melalui agen Brilink dan melakukan pemotongan atas uang yang ditarik dari rekening PKH dampingannya," kata Nova melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (21/3/2022).


ADP juga melakukan pencabutan buku tabungan dan Kartu ATM PKH terhadap beberapa KPM dampingannya yang masih aktif dengan alasan keluarga tersebut sudah tidak lagi jadi penerima PKH.


Sementara YN juga melakukan modus serupa dengan ADP di Desa Cileles dengan jumlah sebanyak 265 KPM.


"Kerugian negara yang sudah dihitung auditor untuk tersangka ADP sebesar Rp 365.122.440 dan tersangka YN Rp 270.469.631," kata Nova.


Atas perbuatannya tersebut, keduanya masing-masing dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman 5 tahun penjara. (nu/*)