Polda Metro Jaya gelar operasi Keselamatan, ketahui sasaran 7 pelanggaran yang bakal kena sanksi -->

Breaking news

Live
Loading...

Polda Metro Jaya gelar operasi Keselamatan, ketahui sasaran 7 pelanggaran yang bakal kena sanksi

Tuesday 1 March 2022

Polda Metro Jaya Gelar Apel Operasi Keselamatan Jaya Ribuan Personil Disiapkan, (1/3).


Jakarta  -  Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya akan menggelar apel Operasi Keselamatan Jaya 2022,  Selasa (1/3/2022). 


Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan ribuan personil akan dikerahkan dalam operasi tersebut.


"Besok kita gelar pasukan, 3.164 personil," ujar KombesPol Sambodo saat dikonfirmasi wartawan, Senin (28/2/2022).


Diketahui, Operasi Keselamatan Jaya 2022 ini akan berlangsung selama dua pekan mulai dari Selasa, 1 Maret 2022 sampai dengan 14 Maret mendatang. 


Operasi ini menyasar tujuh pelanggaran antara lain:


1. Pengemudi kendaraan bermotor yang menggunakan ponsel.


Pelanggaran terhadap Pasal 283 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), akan mendapatkan sanksi kurungan tiga bulan atau denda maksimal Rp750 ribu.


2. Pengemudi kendaraan bermotor yang masih di bawah umur.


Sebagaimana diatur dalam Pasal 281 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggaran terhadap pasal tersebut diancam dengan hukuman kurungan empat bulan atau denda maksimal Rp1 juta.


3. Berboncengan lebih dari 1 orang


Pelanggaran terhadap Pasal 292 juncto Pasal 106 ayat (9) pelanggaran terhadap pasal tersebut, maka dapat terancam kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.


4. Tidak gunakan helm SNI.


Penggunaan helm SNI telah diatur dalam Pasal 291 Undang-Undang LLAJ. Sedangkan pengendara yang melanggar, diancam dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling maksimal Rp250 ribu.


5. Mengemudikan kendaraan bermotor dalam pengaruh alkohol.


Pelanggaran terhadap Pasal 331 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dapat terancam kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp3 juta.


6. Melawan Arus.


Dalam Pasal 287 ayat (1) kendaraan yang melawan arus lalu lintas terancam hukuman kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.


7. Pengemudi kendaraan bermotor yang tidak menggunakan safety belt.


Pelanggaran terhadap Pasal 289 UU LLAJ tersebut diancam dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.


"Pelaksanaannya, Polda Metro Jaya akan dibantu oleh Pemerintah Daerah (Pemda) dan aparat TNI," tandas KombesPol  Sambodo. (dw/*)