Polres Metro Bekasi Kota Amankan Kurir Narkoba -->

Breaking news

Live
Loading...

Polres Metro Bekasi Kota Amankan Kurir Narkoba

Tuesday 15 March 2022

Polres Metro Bekasi Kota Amankan Kurir Narkoba Berkedok Jualan Angkringan di Bekasi, (15/3).


Jakarta  - Polres Metro Bekasi Kota mengamankan pria berinisial SS alias Keling terkait dugaan tindak pidana peredaran narkoba. Dia ditangkap di lapak jualannya di Desa Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Minggu (13/3/2022).


Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki mengatakan, SS adalah kurir narkoba dengan berkedok berjualan nasi kucing angkringan untuk mengelabui polisi. Dari penggeledahan di lapaknya ditemukan narkoba jenis sabu seberat 200 gram.


"Modusnya tersangka ini atas nama inisial SS alias Keling berjualan nasi kucing di warung yang dia sediakan. Penggeledahan ditemukan barang bukti sabu seberat 202,22 gram,” ujar KombesPol Hengki, Senin (14/3/2022).


Tak sampai di situ, lanjut KombesPol Hengki, tersangka SS juga kedapatan menyimpang ganja di rumah kontrakannya Kampung Rawa Kalong, Karang Satria, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi.


"Barang bukti lainnya 5 bungkus plastik ukuran sedang dan satu toples kecil berisikan ganja seberat 751,68 gram," ujar KombesPol Hengki.


Berdasarkan pengakuannya, kata KombesPol  Hengki, tersangka akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp7 juta ketika berhasil mengirimkan sabu dan ganja seberat satu ons.


"Sudah melakukan pekerjaan tersebut empat kali di mana untuk satu ons diedarkan hanya dalam empat hari," tukas KombesPol Hengki.


Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan dengan Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) sub pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun ancaman hukuman maksimal yakni 20 tahun penjara. (dw/*)