Terkait kasus mafia pelabuhan, Kejagung periksa pejabat Bea Cukai Semarang -->

Breaking news

Live
Loading...

Terkait kasus mafia pelabuhan, Kejagung periksa pejabat Bea Cukai Semarang

Thursday 17 March 2022

dok. istimewa/ Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 2 orang saksi, (17/3).


Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa sejumlah saksi terkait kasus mafia pelabuhan dugaan korupsi penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015-2021. Hari ini penyidik memeriksa 2 orang saksi, salah satunya pejabat kantor Bea Cukai Semarang.


"Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 2 orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015-2021," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Rabu (16/3/2022).


Kedua saksi yang diperiksa adalah MAS selaku Kasi Penindakan dan Penyidikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Semarang serta MASN selaku Kabid Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah. Para saksi diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan untuk melengkapi pemberkasan terkait kasus tersebut.


"(Saksi) Diperiksa terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas," ujar Sumedana.


Diketahui, tim penyidik telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap 9 orang dalam kasus ini.


"Jaksa Agung Muda Intelijen atas nama Jaksa Agung Republik Indonesia resmi menetapkan Keputusan tentang Pencegahan ke luar wilayah Indonesia terhadap 9 orang terkait penyidikan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015 s/d 2021," kata Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Senin (7/3).


Kesembilan orang yang dicegah ke luar negeri adalah:

1. LGH (Direktur PT Eldin Citra);

2. SWE (Pegawai Negeri Sipil);

3. H (ASN Dirjen Bea Cukai);

4. MRP (Direktur PT Kenken Indonesia);

5. MNEY (Karyawan Swasta);

6. PS (Mantan Direktur PT Hyup Seung Garmen Indonesia);

7. ZM (Kepala Produksi di PT Eldi Citra Lestari);

8. JS (Manajer Exim PT Hyup Seung Garmen Indonesia);

9. TS ( Direktur CV Mekar Inti Sukses).


Kasus ini bermula dilakukan di kawasan Berikat PT HGI Semarang terkait impor bahan baku tekstil dari China melalui Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta dan Tanjung Emas Semarang. Tindak pidana korupsi itu diduga melibatkan oknum Bea dan Cukai pada Kantor Wilayah (Kanwil) Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Kantor Pelayanan Semarang pada Bidang Fasilitas Pabean dan P2.


Kasus itu terkait penjualan bahan baku tekstil impor PT HGI yang seharusnya diolah menjadi barang jadi dalam Kawasan Berikat dan dilakukan ekspor, tetapi impor bahan tekstil tersebut tidak dilakukan pengolahan di dalam Kawasan Berikat, namun dilakukan penjualan di dalam negeri sehingga mengakibatkan kerugian perekonomian dan/atau keuangan negara.


"Dari proses penjualan bahan baku impor tekstil yang seharusnya diolah jadi dan dilakukan penjualan dalam negeri dan dilakukan ekspor, akan tetapi pihak-pihak terkait tidak melakukan kewajiban sebagai penerima fasilitas Kawasan Berikat tersebut," imbuh Ketut. (dw/*)