Bejat, Ayah kandung di Bogor perkosa Anak selama 3 tahun -->

Breaking news

Live
Loading...

Bejat, Ayah kandung di Bogor perkosa Anak selama 3 tahun

Friday 22 April 2022

dok. istimewa/ Seorang Ayah di Bogor Perkosa Anak Kandung Selama 3 Tahun Lantaran Istrinya Jatuh Sakit, (22/4/2022).


Bogor - Seorang ayah ditangkap Polisi Resor Bogor, Jawa Barat karena menyetubuhi anak kandungnya sendiri sejak tahun 2019.


Pelaku berinisial MR menyetubuhi anak kandungnya di Desa Tenjolaya, Bogor sejak anaknya masih duduk di kelas 1 SMP.


Wakapolres Bogor, Kompol Wisnu Perdana Putra mengatakan pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.


"Pelaku terancam 15 tahun penjara kemudian denda sebesar Rp5 miliar," ungkap Wisnu.


Wisnu menerangkan, pria berusia 38 tahun tersebut merupakan seorang buruh harian lepas, Pelaku mengaku bahwa dirinya tidak bisa lagi melepas hasrat seksualnya terhadap sang istri lantaran jatuh sakit.


Alasan tersebut yang membuat MR tega menyetubuhi putrinya sendiri sejak kelas 1 SMP.


Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo Tarigan mengatakan, prilaku cabul yang dilakukan MR pertama kali diketahui oleh pacar korban pada 20 Maret 2022.


Pacar korban, FM sedang melakukan panggilan video dengan korban sekitar pukul 20.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB keesokan harinya.


FM melihat dalam panggilan video tersebut, MR masuk ke kamar korban lalu mengambil handphone milik korban dan menutup panggilan video tersebut.


"Besoknya, pacar korban bertanya mau apa ayahnya masuk ke kamar dan dijawab hanya untuk membetulkan lampu," kata Siswo menerangkan.


Namun, FM tak lantas percaya kemudian mendesak korban agar menceritakan kejadian yang sebenarnya, hingga akhirnya korban menceritakan perbuatan ayahnya.


Usai mendengar pengakuan korban, FM kemudian melaporkan kasus ini ke Polsek Dramaga, hingga kepolisian dapat mengungkap perbuatan bejat yang dilakukan MR berlangsung selama tiga tahun.


"Pelaku (berbuat) seperti itu karena sudah tidak dapat berhubungan badan dengan istrinya yang sedang sakit. Selama ini, korban kerap diancam pelaku," Tutur Siswo. (dw/*)