Hakim Cabul harusnya di pecat, Habiburokhman soroti putusan MA -->

Breaking news

Live
Loading...

Hakim Cabul harusnya di pecat, Habiburokhman soroti putusan MA

Thursday 28 April 2022

dok. istimewa/ Seharusnya bukan hanya dipecat tapi juga dijerat pidana Pasal 4 juncto Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, (28/4/2022).


Jakarta - Hakim laki-laki di sebuah pengadilan negeri di Sumatera Selatan berinisial BPT tidak dipecat meski terbukti memvideokan hakim perempuan yang juga teman satu kantor hingga keduanya kini masih bekerja di kantor yang sama. Anggota Komisi III DPR, Habiburokhman, prihatin sekali dengan putusan Mahkamah Agung (MA) ini.


"Kita prihatin sekali, ini seperti tidak ada empati kepada korban dan tidak keberpihakan terhadap kaum perempuan," kata Habiburokhman saat dihubungi, Selasa (26/4/2022).


Habiburokhman menilai hukuman pecat seharusnya diterapkan terhadap BPT. BPT juga dinilai sudah melanggar UU tentang Pornografi.


"Seharusnya bukan hanya dipecat tapi juga dijerat pidana Pasal 4 juncto Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi," ujar Habiburokhman.


Anggota Fraksi Partai Gerindra ini menyebut prihatin dengan penegakan hukum di kasus ini. "Benar-benar memprihatinkan, penegak hukum yang seharusnya menjadi suri tauladan malah memberi contoh yang teramat buruk," katanya.


Habiburokhman menyebut bakal memantau terus kasus ini. Dia juga mendorong korban membuat laporan polisi.


"Kita akan pantau terus, saya dorong korban untuk membuat laporan polisi. Kami minta polisi juga proaktiif, jangan takut karena ini delik pidana dan hukum berlaku sama untuk semua orang," kata dia.


Hukuman disiplin itu dijatuhkan untuk periode Maret 2022. MA menjatuhkan sanksi sedang kepada BPT berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun. MA menyatakan perbuatan BPT bersalah melanggar kode etik hakim. Yaitu yang tertuang dalam SKB Ketua MA-Ketua KY huruf C butir 1. Penerapan Umum 1.1.4. Huruf C butir 5 Penerapan umum 5.1.3.


"Jo PB MARI dan KY Pasal 5 ayat 3 huruf a dan Pasal 9 ayat 4 huruf b jo Pasal 18 ayat 2 huruf a dan e," bebernya.


Dengan sanksi ini, pelaku dan korban masih sama-sama berdinas di pengadilan tersebut.


Berdasarkan informasi yang dihimpun detikcom, BPT tinggal bertetangga dengan korban di kompleks dinas rumah hakim. Pada suatu hari, BPT menaruh alat perekam video di kamar mandi korban dan merekamnya.


Di sisi lain, korban istri seorang hakim yang berdinas di pengadilan negeri (PN) di kabupaten lainnya.


Atas informasi di atas, ketua pengadilan negeri, RT tempat pelaku dan korban berdinas, tidak menyanggah. Namun ia tidak mau memberikan keterangan lebih lanjut. (dw/*)