Kasus korupsi pengadaan tanah SMKN 7 Tangsel, Sedisdikbud Banten, Ardius Prihantono ditetapkan sebagai tersangka tak ditahan? -->

Breaking news

Live
Loading...

Kasus korupsi pengadaan tanah SMKN 7 Tangsel, Sedisdikbud Banten, Ardius Prihantono ditetapkan sebagai tersangka tak ditahan?

Wednesday 27 April 2022

dok. istimewa/ Informasi sudah dilakukan untuk perkara yang lain, itu sudah ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Banten. (27/4/2022).


Jakarta - Sedisdikbud Banten, Ardius Prihantono, ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan tanah untuk SMKN 7 Tangerang Selatan (Tangsel), namun tak ditahan. KPK mengungkap sejumlah pertimbangan.


"Nah, ini juga pertimbangan dari penyidik, kenapa Sekretaris Dinas Pendidikan belum ditahan, padahal yang dua ini sudah, pertimbangannya apa, apakah yang bersangkutan sakit," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, Selasa (26/4/2022).


Alex juga mengatakan Ardius saat ini juga tengah berperkara di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Namun dia tak merinci kasus Ardius di Kejati.


"Informasi sudah dilakukan untuk perkara yang lain, itu sudah ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Banten. Yang bersangkutan saat ini juga ada perkara lain, saya nggak tahu perkara apa yang ditangani Kejaksaan.


Namun Alex mengatakan Ardius sudah ditahan oleh Kejati Banten.


"Jadi sebenarnya sudah ditahan itu," jelas Alex.


3 Orang Tersangka Korupsi Lahan SMKN 7 Tangsel
Diketahui, KPK tetapkan tiga tersangka di kasus korupsi pengadaan lahan untuk SMKN 7 Tangsel, Banten. Selain Ardius, dua orang tersangka lainnya ialah Agus Kartono dan Farid Nurdiansyah selaku pihak swasta.


"KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke Penyidikan pada Agustus 2021, dengan menetapkan tersangka AP (Ardius Prihantono) selaku Sekretaris Dinas Pendidikan Kebudayaan Provinsi Banten/KPA Dinas P&K; Provinsi Banten; AK (Agus Kartono) selaku pihak swasta; dan FN (Farid Nurdiansyah) sebagai pihak swasta," ujar Alex.


Selanjutnya, Agus Kartono akan ditahan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur. Sementara Farid Nurdiansyah akan ditahan di Rutan KPK di Gedung Merah Putih KPK.


Keduanya akan ditahan selama 20 hari untuk proses penyidikan hingga 15 Mei 2022. (dw/*)