Masih Ingat Kisah Tragis Dua Sejoli di Nagreg, Kini Pelakunya,.. -->

Breaking news

Live
Loading...

Masih Ingat Kisah Tragis Dua Sejoli di Nagreg, Kini Pelakunya,..

Friday 22 April 2022

dok. istimewa/ Kolonel Priyanto Dituntut Penjara Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI AD Terkait Kasus Pembunuhan Dua Sejoli di Nagreg, (22/4/2022).


Jakarta - Terdakwa kasus penabrakan sejoli Handi Saputra (17) dan Salsabila (14), Kolonel Infanteri Priyanto, dituntut pidana penjara seumur hidup.


Tuntutan dibacakan oditur militer di Pengadilan Militer Tinggi II, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (21/4/2022).


Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy mengatakan, Priyanto terbukti secara sah dan menyakinkan bersama-sama melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.


Priyanto juga terbukti melakukan penculikan dan menyembunyikan mayat.


"Kami memohon agar majelis Pengadilan Tinggi II Jakarta menjatuhkan terhadap Kolonel Infanteri Priyanto dengan pidana pokok penjara seumur hidup," ujar Wirdel membacakan tuntutan, Kamis.


Oditur juga memohon agar Priyanto dipecat dari instansi tentara nasional indonesia angkatan darat (TNI AD).


Priyanto dan dua anak buahnya membuang tubuh Handi dan Salsabila ke Sungai Serayu, Jawa Tengah, usai menabrak sejoli tersebut di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada 8 Desember 2021.


Ia bersama dua anak buahnya, Kopda Andreas Dwi Atmoko dan Koptu Ahmad Soleh, kemudian menjalani persidangan dan menjadi terdakwa.


Priyanto didakwa dengan dakwaan primer Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang Penyertaan Pidana, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.


Ia juga didakwa subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.


Priyanto juga dikenai dakwaan subsider kedua Pasal 333 KUHP tentang Kejahatan terhadap Kemerdekaan Orang jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.


Terakhir, Priyanto dikenai dakwaan subsider ketiga yaitu Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud Menyembunyikan Kematian.


Jika berpatokan dengan dakwaan primer, yaitu Pasal 340 KUHP, maka Priyanto terancam hukuman mati, seumur hidup, atau penjara selama 20 tahun. (dw/*)