Resmi sekarang,.. tarif Tol Cipali-Palimanan naik -->

Breaking news

Live
Loading...

Resmi sekarang,.. tarif Tol Cipali-Palimanan naik

Friday 1 April 2022

dok. istimewa/ Besaran tambahan tarif sesuai dengan hasil verifikasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dikalikan dengan jarak, (1/4/2022).


Jakarta - Tarif Tol Cikopo-Palimanan atau Tol Cipali resmi naik pada 30 Maret 2020 pukul 00.00 WIB. Penyesuaian tarif ini berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 263/KPTS/M/2022 tanggal 16 Maret 2022 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Jalan Tol Cikopo-Palimanan.


Tarif tol terjauh untuk golongan I menjadi Rp 119.000 dari Rp 107.500 atau naik sebanyak Rp 11.500, golongan II Rp 196.000 dari Rp 177.000 atau naik Rp 19.000, dan golongan III Rp 196.000 dari Rp 177.000 atau naik Rp 19.000.


Lalu, golongan IV Rp 246.000 dari Rp 222.000 atau naik Rp 24.000 dan golongan V Rp 246.000 dari Rp 222.000.


"Astra Tol Cikopo-Palimanan senantiasa berupaya meningkatkan layanan terbaik diberbagai bidang kepada seluruh pemangku kepentingan. BPJT telah memeriksa pemenuhan SPM di ruas tol kami dan dinyatakan SPM telah dipenuhi," kata Presiden Direktur PT Lintas Marga Sedaya, Firdaus Azis dalam keterangannya, dikutip Kamis (31/3).


Penyesuaian tarif Tol Cipali telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol bahwa evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 tahun sekali oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi.


Penyesuaian tarif kali ini berdasarkan dengan besaran tarif tol tahun 2019 ditambah dengan besaran tambahan tarif sesuai dengan hasil verifikasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dikalikan dengan jarak.


Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) harus memperhatikan 8 indikator Standar Pelayanan Minimal (SPM) yaitu kondisi jalan tol, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas keselamatan, unit pertolongan/penyelamatan dan bantuan pelayanan serta kebersihan lingkungan dan kelaikan Tempat Istirahat dan Pelayanan. (dw/*)