Sidak? Wagub UU sempat ancam cabut izin RS Permata Bunda Tasikmalaya

Widget notif

Breaking news

Live
Loading...

Sidak? Wagub UU sempat ancam cabut izin RS Permata Bunda Tasikmalaya

Friday, 29 April 2022

dok. istimewa/ Seandainya masih ada yang belum membayar THR, pengaduan bisa langsung ke pemerintah. Segera laporkan, (29/4/2022).


Tasikmalaya - Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Rumah Sakit Permata Bunda di Kota Tasikmalaya yang dilaporkan karyawannya karena belum membayarkan tunjangan hari raya (THR) sampai H-4 Lebaran, Kamis (28/4/2022).


Uu pun sempat mengancam sanksi berat sampai pencabutan izin rumah sakit jika THR tak dibayarkan sesuai aturan dan petunjuk Presiden Joko Widodo sebelumnya.


Manajemen rumah sakit pun akhirnya berjanji akan memberikan THR penuh kepada semua karyawannya usai menandatangani kesepakatan langsung di hadapan Wagub Uu.


"Mulanya kami ada informasi dari pihak buruh (karyawan) rumah sakit. Kami bersama dinas terkait provinsi langsung mendatangi manajemen rumah sakit. Tadi bertemu dengan direkturnya ternyata benar belum membayarkan THR secara penuh," jelas Uu kepada wartawan di Tasikmalaya, Kamis siang.


Uu menambahkan, langkahnya selama ini menjalankan instruksi Presiden RI terkait kewajiban perusahaan membayar THR kepada karyawannya harus selesai sebelum H-10 Lebaran tahun ini.


Pihaknya pun selama ini terus berupaya melindungi para buruh dari perusahaan yang tak mau bertanggung jawab dalam menjalankan aturan pemerintah selama ini.


"Seandainya masih ada yang belum membayar THR, pengaduan bisa langsung ke pemerintah. Segera laporkan. Bisa ke kota atau kabupaten, kalau tidak mempan, ke provinsi saja langsung seperti ini (kasus RS Permata Bunda Tasikmalaya)," tambah Uu.


Saat tiba di lokasi, Uu langsung menuju ruang rapat didampingi Direktur RS Permata Bunda, Rini Dwidarini.


Uu pun mengaku ditugaskan Gubernur menindaklanjuti pengaduan pegawai di Permata Bunda.


"Saya ingin mengetahui duduk permasalahannya seperti apa. Kami sudah melakukan monitoring THR ke beberapa perusahaan. Sampai saat ini tak ada pengaduan," paparnya.


Dari penjelasan Direktur RS Permata Bunda tersebut, lanjut Uu, terungkap bahwa pembayaran THR dilakukan secara bertahap sampai tiga kali.


Hal itu dilakukan karena kondisi keuangan rumah sakit sedang bermasalah saat ini.


"Kalau misalnya tidak mampu membayar, seharusnya dikomunikasikan lebih awal. Supaya kondusif antara pekerja dan pengusaha. Secara aturan, THR tahun ini tak boleh dibayar secara dicicil," terangnya.


Sementara itu, Koordinator Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Tasikmalaya, Adam Nurguna, mengakui bahwa pihaknya kecolongan dalam kasus ini karena luput dari pengawasan.


"Siap, Pak Wagub, kami merasa kecolongan dalam hal ini," kata dia.


Sementara itu, Direktur RS Permata Bunda Rini Dwidarini enggan memberikan keterangan saat diwawancara wartawan di rumah sakit tersebut. "Tidak, sama Pak Wagub (Jabar) saja," ujar dia. (dw/*)