Wayaw, Pinjol Ilegal jelang lebaran marak dari iklan di medsos sampai sms

Widget notif

Breaking news

Live
Loading...

Wayaw, Pinjol Ilegal jelang lebaran marak dari iklan di medsos sampai sms

Sunday, 10 April 2022

dok. ilustrasi, istimewa/ Ciri pinjol ilegal biasanya hanya menyertakan KTP, foto diri dan nomor rekening, (10/4/2022).


Jakarta - Baru-baru ini Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap empat tersangka kasus pinjaman online (pinjol) yang menggunakan platform Karib Bro.


Penangkapan itu merupakan tindak lanjut dari laporan polisi LP/A/0117/III/2022/SPKT/Dittipideksus Bareskrim Polri tanggal 9 Maret 2022.


“Berdasarkan laporan tersebut telah dilakukan penangkpan terhadap empat tersangka,” kata Ramadhan saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta.


Dalam laporan itu, korban berinisial FK selaku nasabah mendapat ancaman dan penghinaan yang dilakukan terlapor berinisial G selaku penagih utang.


Ramadhan mengatakan, platform Karib Bro tidak terdaftar atau tidak memiliki izin pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).


Dia menambahkan, modus operandi dalam kasus ini adalah melakukan kegiatan penagihan terhadap nasabah pinjol dengan cara mengirim pesan berisikan ancaman dan penghinaan.


Para tersangka berinisial G, N, S, dan J ditangkap pada 10-11 Maret 2022 setelah dilakukan pendalaman oleh penyidik Dittipideksus Bareskrim.


“G perannya melakukan penagihan dengan menirimkan pesan-pesan berisikan ancaman,” ujar Ramadhan.


Tiga tersangka lainnya yakni N berperan mengkoordinasikan para staf agar melakukan penagihan dengan mengirimkan ancaman. Tersangka J berperan sebagai asisten dan penerjemah pemilik perusahaan penagihan pinjol.


“Yang keempat, S, yang perannya sebagai admin yang mengolah data penagihan dan data kinerja penagihan,” tambah Ramadhan.


Ramadhan juga mengemukakan, penyidik mengamankan beberapa barang bukti berupa 5 unit laptop, 8 unit handphone, dan 1 unit PC, kartu GSM, 1 buah kartu ATM berserta buku tabungan, dan 1 KTP.


Keempat tersangka disangkakan dengan Pasal 27 sampai dengan Pasal 33 sebagaimana dimaksud Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 dan/atau Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 dan/atau pasal 45 ayat 4 jo Pasal 27 ayat 4 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).


Ketahui ciri-cirinya pinjol ilegal


Praktik pinjaman online (pinjol) ilegal masih sering ditemukan di masyarakat. Sebelum memutuskan untuk menggunakan pinjol, ada baiknya kenali ciri-ciri pinjol ilegal terlebih dahulu.


Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing mengatakan ciri utama pinjaman online ilegal adalah tidak memiliki izin resmi. Selain itu, identitas pengurus dan alamat kantor tidak jelas. Dan yang paling terlihat adalah pemberian pinjaman sangat mudah.


"Biasanya hanya menyertakan KTP, foto diri dan nomor rekening," ujar Tongam, Senin (21/2/2022).


Berikut ini selengkapnya ciri-ciri pinjol ilegal.


1. Tidak memiliki izin resmi

2. Identitas pengurus dan alamat kantor tidak jelas.

3. Pemberian pinjaman sangat mudah: KTP, foto diri, dan nomor rekening.

4. Informasi bunga, biaya pinjaman dan denda tidak jelas.

6. Bunga atau biaya pinjaman tidak terbatas

7. Total pengembalian (termasuk denda) tidak terbatas

8. Akses seluruh data di ponsel

9. Ancaman teror, penghinaan, pencemaran nama baik, dan penyebaran foto dan video

10. Tidak ada layanan pengaduan

11. Penawaran melalui saluran komunikasi pribadi tanpa izin

12. Penagih tidak memiliki sertifikasi yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) atau pihak yang ditunjuk AFPI.
(dw/*)