Terkait kasus Harun Masiku, KPK diminta Jujur,.. -->

Breaking news

Live
Loading...

Terkait kasus Harun Masiku, KPK diminta Jujur,..

Monday 23 May 2022

dok. istimewa/ KPK tidak pernah berhenti mencari keberadaan Harun Masiku, (23/5).


Jakarta - Eks Jubir KPK Febri Diansyah meminta KPK jujur mengakui jika tak mampu menangkap buron Harun Masiku. KPK mengajak siapapapun untuk ikut berpartisipasi menyampaikan informasi keberadaan buron kasus berkaitan dengan proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI tersebut.


"Tak hentinya kami terus mengajak masyarakat, siapapun, yang betul-betul mengetahui keberadaan HM untuk bisa menyampaikan kepada KPK atau aparat penegak hukum lainnya," kata PLT Jubir KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Minggu (22/5/2022).


Ali menuturkan hal itu agar informasi yang diterima KPK bisa dengan cepat ditindaklanjuti. Ali khawatir penyampaian informasi di ruang publik justru akan menghambat proses pelacakan yang sedang dilakukan KPK.


"Agar Informasi tersebut bisa segera ditindaklanjuti secara konkret. Bukan justru menyampaikan di ruang publik yang dikhawatirkan malah akan menghambat proses pelacakannya," ujarnya.


Ali memastikan KPK tidak pernah berhenti mencari keberadaan Harun Masiku. Dia menyebut KPK juga telah melakukan upaya kerjasama dengan pihak imigrasi untuk memantau pergerakan Harun Masiku.


"Sebagai komitmen kami untuk menuntaskan setiap penanganan perkara di KPK, khususnya pada kasus dugaan suap pada KPU terkait proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI, kami memastikan tak berhenti mencari keberadaan HM," ucapnya.


"Dalam pencarian HM yang telah berstatus sebagai DPO, KPK tentu telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM sebagai institusi yang punya otoritas untuk bisa memantau pergerakan seseorang di lintas batas negara melalui jalur keimigrasian," lanjutnya.


Lebih lanjut Ali menyampaikan kerjasama juga dilakukan bersama kepolisian. Selain polisi kata Ali, KPK juga bekerjasama dengan lembaga internasional untuk memburu Harun Masiku.


"KPK juga tentu telah berkoordinasi dengan kepolisian RI sebagai aparat penegak hukum yang memiliki atribut dan fungsi untuk bisa melakukan penangkapan terhadap seorang DPO. Tak hanya itu, KPK juga telah berkoordinasi dengan banyak lembaga internasional. Untuk bisa membantu melakukan perburuan DPO HM ini," imbuhnya.


Mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah meminta KPK mengakui bila tak mampu menangkap buron legenda, Harun Masiku. Febri mengatakan lebih baik KPK jujur saja.


"Kalau memang KPK tidak mampu tangkap Harun Masiku, ya sudahlah akui saja. Lebih baik jujur, mungkin banyak yang memahami," cuit Febri dalam akun Twitter pribadi miliknya, Minggu (22/5/2022). EYD telah disempurnakan.


Febri meminta KPK membuktikan keseriusannya jika tetap bersikeras mencari buronan itu. KPK, kata Febri, bisa membuktikannya dengan mencari dan mendapatkan hasilnya.


"Tapi kalau memang ada niat dan serius mencari buron, cari dan buktikan dengan hasil," ujarnya.


Febri lalu mempertanyakan perbedaan tanggal Harun Masiku masuk daftar pencarian orang (DPO) di website KPK dan dari pernyataan Ketua KPK Firli Bahuri. Febri mempertanyakan kebenaran di antara dua tanggal itu.


"Website KPK mencantumkan Harun Masiku dalam pencarian sejak 26 Januari 2021, padahal Ketua KPK sudah bilang HM DPO sejak Januari 2020. Mana yang benar?" ucap Febri.


Sebagai informasi, Harun Masiku tak ikut terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada awal Januari 2020. Saat itu KPK menjerat Wahyu Setiawan sebagai salah satu komisioner KPU yang diduga menerima suap berkaitan dengan proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI.


Wahyu ditangkap bersama sejumlah orang lainnya, tapi tidak dengan Harun Masiku. Singkatnya, mereka ditetapkan KPK sebagai tersangka, termasuk Harun Masiku, sebagai calon anggota legislatif (caleg) dari PDIP. Harun Masiku diduga terlibat suap untuk Wahyu demi menduduki kursi empuk di Senayan melalui proses PAW tersebut.


Sejak saat itu Harun Masiku bak ditelan bumi. Simpang siur kabarnya, mulai berada di luar negeri, disembunyikan, bahkan telah meninggal dunia.  (dw/*)