Ada apa pembangunan Masjid Agung di Bima? Bupati dilaporkan ke KPK -->

Breaking news

Live
Loading...

Ada apa pembangunan Masjid Agung di Bima? Bupati dilaporkan ke KPK

Monday 6 June 2022

dok. istimewa/ Pembangunan masjid itu disebut merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,4 miliar, (6/6/2022).


Jakarta - Bupati Bima Indah Dhamayanti Putri dilaporkan ke KPK atas dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Bima. Laporan dilayangkan oleh pria asal NTB bernama Syahrul Rizal.


"Kedatangan kami hari ini adalah untuk melaporkan dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Agung Bima yang menurut laporan hasil pemeriksaan BPK provinsi itu," kata kuasa hukum Syahrul, Muhammad Mualimin, di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (6/6/2022).


Mualimin mengatakan ada tiga terlapor lainnya, yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bima Taufik HAK, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Bima M Taufik, serta Dirut PT Brahmakerta Adiwira H Yufizar. Terlihat laporan itu telah diterima di bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK.


Pembangunan masjid itu disebut merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,4 miliar. Mualimin mengatakan pembangunan itu dikerjakan oleh PT Brahmakerta.


"Potensial merugikan Rp 8,4 miliar keuangan negara dikarenakan pembangunan Masjid Agung Bima ini dikerjakan oleh PT Brahmakerta Adiwira, yang direktur utamanya Yufizar, yang di dalam penelusuran kami ternyata PT ini sering kali mengerjakan proyek itu telat dan dia berkali-kali di-blacklist," ujarnya.


Selanjutnya, Mualimin menyebut total pagu anggaran dari pembangunan masjid itu sekitar Rp 78 miliar. Tetapi dia mengatakan PT Brahmakerta tidak berhasil menyelesaikan proyek tersebut hingga delapan kali perpanjangan.


"Total pagunya itu sekitar Rp 78 miliar lebih, tapi dalam waktu satu tahun yang harusnya diselesaikan oleh PT ini tidak berhasil diselesaikan akhirnya meminta perpanjangan sampai delapan kali, sehingga banyak kerugian salah satunya sanksi, nah ini ternyata PT ini hingga delapan kali ini tidak mendapatkan sanksi dan masih dipertahankan gitu," katanya.


"Padahal tahun 2019 ini PT ini mendapat blacklist dari lembaga pengkajian pemerintah itu dan ternyata itu tidak dijadikan pertimbangan kenapa ini tidak disingkirkan saja pt ini, kenapa masih dipakai? Sedangkan track record-nya buruk begitu," sambungnya.


Dimintai konfirmasi terpisah, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan adanya laporan tersebut. KPK bakal menelaah laporan itu.


"Betul (ada laporan tersebut). Berikutnya, kami akan telaah dan verifikasi lebih dahulu laporan dimaksud," ujarnya. (dw/*)