Dengan nilai proyek miliaran rupiah pembangunan jalan Senduro - Ranupani, CV Diajeng Diduga Abaikan K3 -->

Breaking news

Live
Loading...

Dengan nilai proyek miliaran rupiah pembangunan jalan Senduro - Ranupani, CV Diajeng Diduga Abaikan K3

Wednesday 22 June 2022

Pembangunan Jalan Senduro - Ranupani  Nilainya Miliran Rupiah yang di Kerjakan oleh CV. Diajeng Diduga Abaikan K3, (22/6).


Lumajang - Berawal dari aduan masyarakat khususnya penguna jalan, dari Lumajang yang mau ke malang, dimana PT.ajeng yang mengerjakan proyek jalan Senduro - Ranupani Dengan No Kontrak 602.1/3064.PENING.JLN/427.59/2022.


Volume 1 Paket.

Biaya Rp. 11.110.370.000,00 ( Termasuk PPN 11%) Waktu pelaksanaan 210 hari.tersebut kalau naruh material seenaknya sendiri , sebelah kanan galian sebelah kiri material, sehingga sering terjadi kemacetan, belum lagi jalan tersebut berada di tengah hutan, yang di khawatirkan kalau malam kondisi hujan rawan akan kecelakaan.


Untuk mengklarifaikasi hal tersebut maka pada tanggal 22/6/2022 awak media ini turun ke lapangan, ternyata benar apa yang di sampaikan masyarakat.


Hasil pantauan wartawan ini selain penempatan material yang seenaknya sendiri ternyata banyak pekerja yang tidak mengunakan APD, padahal pada tanggal 16/6/2022 wakil Gs PT.Ajeng menyampaikan dalam Minggu ini semua pekerja sudah menggunakan APD.



Selain itu menurut Prastyo konsultan proyek ini yang di komfirmasi via WhatsAppnya menyampaikan makasih informasi nya ndan..saya kirim surat teguran pas rapat sudah kita bahas masalah APD berarti masih belom dilakukan minta waktu dalam minggu depan untuk melengkapi nya itu mandor baru kayaknya setiap minggu datangkan orang masih penyesuaian pak ngapunten tuturnya.


Sedangkan menurut Saiful syah BPAN ( Badan Penelitian Aset Negara) BASUS D88 yang di komfirmasi via telepon selulernya menyampaikan


Pada dasarnya, setiap pekerja mempunyai hak untuk mendapatkan perlindungan atas Keselamatan dan Kesehatan Kerja (“K3”). Demikian yang disebut dalam Pasal 86 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan)


Lebih lanjut dikatakan bahwa untuk melindungi keselamatan pekerja/buruh guna mewujudkan produktivitas kerja yang optimal, diselenggarakan upaya keselamatan dan kesehatan kerja


Upaya keselamatan dan kesehatan kerja dimaksudkan untuk memberikan jaminan keselamatan dan meningkatkan derajat kesehatan para pekerja/buruh dengan cara pencegahan kecelakaan dan penyakit akibat kerja, pengendalian bahaya di tempat kerja, promosi kesehatan, pengobatan, dan rehabilitasi.[1]


Sebelum adanya UU Ketenagakerjaan, K3 telah diatur lebih dulu dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (“UU 1/1970”). Yang diatur oleh UU ini ialah keselamatan kerja dalam segala tempat kerja. Bersambung (Nur/Tim)