Dua Kader PDIP jadi buruan KPK, Hasto senggol Dua Kader PD -->

Breaking news

Live
Loading...

Dua Kader PDIP jadi buruan KPK, Hasto senggol Dua Kader PD

Wednesday 27 July 2022

dok. istimewa/ Penegakan hukum berjalan tanpa pengecualian, (27/7).


Jakarta - Dua kader PDI Perjuangan (PDIP), yakni Harun Masiku dan Mardani H Maming, jadi buron KPK dengan kasus masing-masing. Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menegaskan seluruh kader PDIP harus tunduk pada proses hukum.


"Kami sudah membahas dengan tim hukum, dan partai menegaskan seluruh kader partai wajib menjunjung tinggi hukum tanpa kecuali. Dengan demikian semua anggota dan kader partai diinstruksikan untuk percaya pada mekanisme hukum," kata Hasto Kristiyanto kepada wartawan, Rabu (27/7/2022).


Hal itu, menurut Hasto, mengingat penegakan hukum berjalan tanpa pengecualian, dan PDIP menghormati proses penegakan hukum yang dilakukan aparat penegak hukum seperti KPK, kejaksaan, dan aparat kepolisian.


Hasto lantas menyinggung sejumlah kasus korupsi yang saat ini ditangani Kejaksaan Agung dan KPK yang mendapat perhatian publik. Sejumlah kasus korupsi yang disenggol Hasto di antaranya dua kader Partai Demokrat (PD), Bupati Penajam Paser Utara (PPU) nonaktif Abdul Gafur Mas'ud (AGM) dan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP).


"PDI Perjuangan juga percaya bahwa aparat penegak hukum akan menggunakan seluruh instrumen hukum di dalam melaksanakan tugasnya dengan mengedepankan keadilan," ujar Hasto.


"Apa yang dilakukan Kejaksaan Agung yang sedang mengusut tuntas dugaan korupsi atas pengadaan tower di PLN, upaya memerangi mafia gula dll, demikian juga KPK juga menangani berbagai kasus dugaan korupsi sebagaimana terjadi dalam penyalahgunaan kewenangan pejabat negara, demikian juga dengan tindak lanjut atas berbagai gelar OTT yang dilakukan KPK seperti Bupati Penajam Pasir Utara, termasuk Bupati Mamberamo Tengah, semua harus didukung sebagai upaya pemberantasan korupsi," sambungnya.


Meskipun demikian, bagi Hasto, prinsip praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan dan seluruh aparat penegak hukum bekerja secara merdeka tanpa intervensi pihak mana pun.


Untuk diketahui, nama Harun Masiku melegenda di KPK. Sosoknya sejak Januari 2020 hingga kini belum tampak di publik. Ketika itu KPK melakukan operasi tangkap tangan.


Wahyu Setiawan, yang masih aktif sebagai komisioner KPU, dijerat. Dalam 1x24 jam, KPK resmi menetapkan Wahyu Setiawan sebagai tersangka. Wahyu diduga menerima uang terkait dengan penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024.


Pada 9 Januari 2020, Wahyu Setiawan resmi menyandang status sebagai tersangka. Wahyu Setiawan tak sendiri. Ada seorang bernama Agustiani Tio Fridelina yang diduga turut menerima suap bersamanya. Sedangkan pemberi suap saat itu ditetapkan KPK adalah Harun Masiku dan Saeful Bahri.


Namun saat itu Harun Masiku tidak ikut terjaring OTT KPK. Perburuan pun dilanjutkan disertai berbagai informasi yang mencengangkan mengenai alasan Harun Masiku bisa lolos dari jeratan OTT KPK. Waktu berlalu hingga akhirnya ketiga tersangka dalam kasus itu dihadirkan ke hadapan meja hijau. Ketiganya divonis bersalah.


Sementara itu, KPK menjerat Mardani Maming berkaitan dengan jabatannya sebagai Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2015 dan 2016-2018. Mardani Maming kini berstatus buron KPK setelah dianggap tidak kooperatif.


KPK sejatinya belum membeberkan detail perkara Mardani Maming selain terkait urusan izin usaha pertambangan. Mardani Maming disebut menerima suap dengan total Rp 104 miliar.


Namun hal itu terkuak dari praperadilan yang diajukan Mardani Maming melawan KPK. Tak tanggung-tanggung, Mardani Maming--dalam praperadilan itu--dikawal Denny Indrayana dan Bambang Widjojanto (BW).


Di sisi lain, Kepala Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat PDIP M Nurdin berkomentar perihal status buron bagi Mardani Maming. Dia mengaku menghormati kerja KPK dalam perkara yang menjerat salah satu kader mereka itu. (dw/*)