Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan Berencana Brigadir J, (4/8).
Jakarta - Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan, pihaknya telah memeriksa 42 saksi dan melakukan gelar perkara.
“Untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka, Pasal 338 Jo 55, dan 56 KUHP,” ujar Andi di Mabes Polri, Rabu (3/8/2022).
Kasus ini dilaporkan pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak yang teregistrasi dengan nomor STTL/251/VII/2022/Bareskrim pada 18 Juli 2022.
Kamaruddin melaporkan kasus dengan melampirkan foto-foto yang didapat dari keluarga Brigadir J. Foto tersebut dijadikan barang bukti kepada penyidik untuk menjelaskan kejanggalan yang didapat oleh keluarga.
Kamaruddin mengatakan, pihaknya menduga ada beberapa luka sayatan dan beberapa luka tembak di tubuh Brigadir J.
“Kemudian ada beberapa luka memar, pergeseran rahang, luka di bahu, luka sayatan di kaki, luka di telinga, luka sayatan di belakang, dan luka di jari-jari,” ujar dia.
Selain itu, terdapat luka membiru di perut bagian kanan dan kiri, luka menganga di di bahu dan pipi, luka di bawah dagu, dan luka di bawah ketiak.
“Kemudian ada lagi ditemukan luka di belakang telinga kurang lebih satu jengkal luka sajam (senajat tajam) dan kupingnya ini bengkak di dalamnya. Kemudian ada lagi luka ditemukan di kaki. Ini seperti bekas luka sajam yang sudah dijahit.
Kemudian ditemukan lagi luka yang sangat menganga dan masih mengeluarkan darah di bagian perut, luka membiru dan memar di daerah tulang rusuk. Di dokumen elektroniknya lebih jelas, kalau di-print tidak terlihat jelas,” ujar Kamaruddin. (dw/*)