Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak diduga tunjuk langsung,.. -->

Breaking news

Live
Loading...

Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak diduga tunjuk langsung,..

Thursday 4 August 2022

dok. istimewa/ Dugaan itu muncul setelah KPK memeriksa Wakil Bupati Mamberamo Tengah Yonas Kenelak pada Rabu (3/8).


Jakarta - KPK menduga Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP) ikut mengkondisikan sejumlah proyek di Pemkab Mamberamo Tengah. Bupati Ricky diduga menunjuk langsung pemenang proyek.


Dugaan itu muncul setelah KPK memeriksa Wakil Bupati Mamberamo Tengah Yonas Kenelak pada Rabu (3/8). Plt Juru Bicara KPK menyebut Yonas Kenelak dimintai konfirmasi soal pengerjaan sejumlah proyek di Pemkab Mamberamo Tengah.


"Yonas Kenelak selaku Wakil Bupati Mamberamo Tengah hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan beberapa pengerjaan proyek di Pemkab Mamberamo Tengah dan diduga para pemenang proyek dikondisikan untuk dimenangkan oleh Tersangka RHP," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (4/8/2022).


Sejatinya, KPK turut memanggil seorang pegawai negeri sipil (PNS) Mamberamo Tengah bernama Slamet. Namun Slamet dilaporkan tak memenuhi panggilan, dan penyidik bakal melakukan penjadwalan ulang.


Diberitakan sebelumnya, KPK memanggil Wakil Bupati Mamberamo Tengah Yonas Kenelak dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkab Mamberamo Tengah. Yonas Kenelak diperiksa sebagai saksi dari Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP).


KPK juga turut memanggil salah seorang pegawai negeri sipil Kabupaten Mamberamo Tengah, yakni Slamet. Keduanya bakal diperiksa di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.


Adapun dalam perkara ini, Ricky Ham tengah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK, yakni karena diduga jadi pelaku tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji. Perkara itu berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di Pemkab Mamberamo Tengah.


Ricky Ham disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.


Namun Ricky dinyatakan kabur pada saat hendak dijemput paksa oleh penyidik KPK. Dia diduga kabur ke Papua Nugini lewat jalur tikus.

Kemudian, KPK memasukkan Ricky Ham ke daftar pencarian orang. Penetapan DPO itu telah resmi sejak 15 Juli lalu. (dw/*)