Ferdy Sambo Dipecat dari Polri -->

Breaking news

Live
Loading...

Ferdy Sambo Dipecat dari Polri

Saturday 27 August 2022

dok. istimewa/ Sidang etik Ferdy Sambo dipimpin Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri. Sidang etik Ferdy Sambo digelar secara tertutup, (27/8).


Jakarta - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dari Polri. Meski telah dipecat, Ferdy Sambo tetap memakai pakaian dinas seusai sidang etik.


Ferdy Sambo mengenakan pakaian dinas Polri saat menghadiri sidang etik kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Pakaian dinas Ferdy Sambo itu 'polos' jika dibandingkan dengan pakaian dinasnya saat menjabat Kadiv Propam Polri.


Sidang etik Ferdy Sambo dipimpin Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri. Sidang etik Ferdy Sambo digelar secara tertutup.


"Sidang digelar tertutup," ujar Dofiri membuka sidang etik Ferdy Sambo yang digelar di TNCC Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022).


Ferdy Sambo merupakan mantan Kadiv Propam Polri yang telah dimutasi sebagai pati Yanma Polri. Sebagai pati Pelayanan Markas (Yanma) Polri, Ferdy Sambo menghadiri sidang etik dengan menggunakan pakaian dinas harian (PDH) Yanma Polri.


Aturan soal pakaian yang digunakan seorang terduga pelanggar etik itu terdapat dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia (KEPP) Pasal 56. Berikut isinya:


Pasal 56
Pakaian untuk Sidang KKEP menggunakan:
a. Pakaian Dinas Upacara IV, untuk perangkat KKEP, Penuntut, dan Pendamping;
b. Pakaian Dinas Harian, untuk Sekretaris, Terduga Pelanggar, Saksi, Rohaniwan, Pembantu umum dan ahli dari pegawai negeri pada Polri;
c. pakaian bebas rapi, untuk Saksi dan ahli bagi yang bukan pegawai negeri pada Polri; dan
d. Pakaian Dinas Lapangan untuk Petugas pengamanan dan pengawalan.


Sementara itu, aturan soal PDH Yanma Polri tertera dalam lampiran Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perkap 6 Tahun 2018 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia:


PDH Yanma

Bentuk, Warna dan Kelengkapan

1. Tutup kepala: Baret warna cokelat tua Polisi dengan emblem Tribrata dalam bingkai pita warna kuning emas dan emblem warna merah marun.


2. Tutup badan:
a. kemeja lengan pendek warna cokelat muda Polisi memakai lidah pundak dengan satu kancing dan kerah tidur;
b. kemeja belahan depan polos dengan lima kancing, dua saku tempel memakai tutup dengan masing-masing satu kancing;
c. celana panjang warna cokelat tua Polisi dengan dua saku samping model miring dan dua saku belakang model bobok tanpa tutup; dan
d. sabuk kecil warna hitam, timang dengan dasar polos warna kuning emas berlogo Tribrata.

3. Tutup kaki:
a. sepatu dinas harian warna hitam; dan
b. kaus kaki dinas harian warna hitam.


Atribut

1. Tanda pangkat harian;
2. Monogram;
3. Papan nama;
4. Lencana tanda jabatan (bagi yang berhak);
5. Lencana kewenangan bentuk besar;
6. Tongkat komando (bagi yang berhak);
7. Tanda jasa pita (bagi yang berhak);
8. Tanda kemahiran dan penghargaan (bagi yang berhak); dan
9. Tanda Induk Kesatuan (TIK), tanda lokasi, tanda kesatuan dan tanda korps kesatuan.


Tanda pangkat bintang dua di bahu Ferdy Sambo juga 'padam'. Sementara sebelumnya Ferdy Sambo menggunakan tanda pangkat dengan garis bingkai merah, kini tanda pangkatnya tak lagi ada lis merahnya.


Lis merah itu merupakan tanda seorang pejabat Polri menjadi komando atau memimpin pasukan. Sebagai pati Yanma Polri, Ferdy Sambo tak punya pasukan lagi.


Selain tanda bintang yang tak lagi memiliki lis merah, Ferdy Sambo juga terlihat tidak menggunakan lencana tanda jabatan, lencana kewenangan, dan tanda lain yang biasanya ada di seragam Ferdy Sambo semasa menjabat sebagai Kadiv Propam.


Komite Kode Etik Polri (KKEP) pun memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo. Putusan itu dibacakan dalam sidang etik, Jumat (26/8/2022) dini hari. Dofiri, yang memimpin sidang, membacakan dua poin yang diputuskan dalam sidang etik Ferdy Sambo.


Ferdy Sambo dinyatakan melakukan perbuatan tercela. Ferdy Sambo pun dikenakan sanksi etika dan administrasi.


Berikut putusan lengkap sidang etik Sambo:

Satu sanksi bersifat etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.


Dua sanksi administrasi yaitu:

a) Penempatan dalam tempat khusus selama 4 hari dari tanggal 8 sampai dengan 12 Agustus 2022 di Rutan Korps Brimob Polri yang penempatan dalam tempat khusus itu telah dijalani oleh pelanggar,

b) Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri.


Ada tujuh aturan dalam PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik dan Komisi Kode Etik Polri yang menjadi dasar majelis etik menjatuhkan dua sanksi tersebut terhadap Ferdy Sambo. Ferdy Sambo pun mengajukan banding atas putusan itu.


Setelah putusan PTDH dibacakan, Ferdy Sambo masih mengenakan pakaian dinas Polri. Dia tampak berjalan keluar dari ruang sidang dengan pengawalan sejumlah anggota Polri.


Ferdy Sambo tak menyampaikan apa pun saat keluar dari ruang sidang. Dia kemudian dibawa keluar dari gedung TNCC Polri.


Kenapa Ferdy Sambo masih pakai pakaian dinas setelah dipecat? Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo memberi penjelasan soal hal tersebut.


"Bagi pati yang di-PTDH sesuai Keppres (Keputusan Presiden), presiden yang mengangkat dan memberhentikan pati tersebut," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Jumat (26/8/2022). Hal itu disampaikan Dedi saat ditanya mengapa seragam Ferdy Sambo tak langsung dilepas usai dijatuhi hukuman PTDH.


Setelah dipecat lewat sidang etik, Ferdy Sambo akan menghadapi persidangan lain untuk menentukan hukuman pidananya. Ferdy Sambo telah berstatus sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.


Dia dijerat sebagai tersangka bersama empat orang lainnya, yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky, Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi. Ferdy Sambo dkk dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Kelima tersangka terancam hukuman maksimal, yakni hukuman mati.


Ferdy Sambo diduga sebagai aktor utama pembunuhan Brigadir Yosua. Dia diduga merancang skenario tembak-menembak Brigadir Yosua dengan Bharada Eliezer untuk menutupi pembunuhan yang terjadi di rumah dinasnya pada Jumat (8/7) sore.


Dia diduga memerintahkan Bharada Eliezer untuk menembak Brigadir Yosua. Ferdy Sambo juga diduga ikut menembak Brigadir Yosua.


Bareskrim Polri pun telah melimpahkan berkas perkara dugaan pembunuhan Brigadir Yosua dengan tersangka Ferdy Sambo, Eliezer, Ricky dan Kuat. Jaksa menyatakan sedang mengkaji berkas perkara yang telah diserahkan Polri.


"Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan berkas perkara (tahap I) dari Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri atas nama empat orang Tersangka, tersangka FS, tersangka RE, tersangka RR, tersangka KM," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jumat (19/8).


"Berkas perkara tersebut akan dilakukan penelitian oleh jaksa peneliti (Jaksa P-16) yang ditunjuk dalam jangka waktu 14 hari untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil," sambung Ketut. (dw/*)