Jadi ketua RW di Astana Anyar, eh,.. ditangkap Kejaksaan -->

Breaking news

Live
Loading...

Jadi ketua RW di Astana Anyar, eh,.. ditangkap Kejaksaan

Tuesday 23 August 2022

dok. istimewa/ Tatang telah divonis bersalah dalam kasus korupsi proyek pengadaan komputer di Dinas Pendidikan Garut tahun 2007, (23/8).


Garut - Seorang buronan kasus korupsi di Garut berhasil ditangkap setelah 10 tahun menghilang. Persembunyiannya terendus saat menjadi Ketua RW di tempat tinggalnya.


Kejaksaan Negeri Garut menangkap Tatang, seorang buronan kasus korupsi yang sudah lama dicari. Tatang diketahui buron selama 10 tahun, sejak tahun 2012 silam.


Kepala Kejaksaan Negeri Garut Neva Sari Susanti mengatakan, Tatang telah divonis bersalah dalam kasus korupsi proyek pengadaan komputer di Dinas Pendidikan Garut tahun 2007.


"Statusnya sebagai rekanan dalam proyek pengadaan PC (personal computers)," kata Neva.


Neva menjelaskan, Tatang divonis bebas oleh pengadilan di tingkat pertama pada tahun 2010 silam. Setelah itu, jaksa mengajukan upaya kasasi.


Banding tersebut membuahkan hasil usai pengadilan menjatuhkan vonis bui 2 tahun kepada Tatang pada tahun 2012. Namun, sejak saat itu, Tatang menghilang dan menjadi buronan.


Tidak ada seorangpun yang mengetahui keberadaannya. Hingga akhirnya, kata Neva, beberapa hari lalu, pihak Kejari Garut menerima informasi Tatang hidup di Bandung.


Neva menjelaskan, Tatang ditangkap di kawasan Astana Anyar, Kota Bandung. "Kebetulan yang bersangkutan ini Ketua RW di tempat tinggalnya," katanya.


Tatang sendiri diketahui terlibat korupsi yang merugikan negara sekitar Rp 527 juta dana APBD tahun 2007. Selain Tatang, ada dua terpidana lainnya dalam kasus tersebut. Mereka sudah menjalani masa penahanan. (dw/*)