KPK eksekusi vonis mantan pimpinan DPRD Jawa Barat -->

Breaking news

Live
Loading...

KPK eksekusi vonis mantan pimpinan DPRD Jawa Barat

Tuesday 16 August 2022

dok. istimewa/ Pengadilan Negeri Bandung memperberat vonis Ade Barkah menjadi empat tahun penjara, (16/8).


Jakarta - KPK mengeksekusi vonis mantan pimpinan DPRD Jawa Barat (Jabar) Ade Barkah Surahman dalam kasus suap proyek di Indramayu. Ade Barkah bakal menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung.


"Jaksa Eksekutor, (11/8) telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tipikor pada PN Bandung yang berkekuatan hukum tetap dengan Terpidana Ade Barkah Surahman ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (15/8/2022).


Adapun Ade Barkah Surahman bakal menjalani pidana kurungan badan selama 4 tahun. Jumlah tersebut bakal dikurangi masa penahanan selama proses penyidikan.


"Terpidana tersebut akan menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi dengan masa penahanan saat proses penyidikan," terang Ali.


Ali menerangkan Ade Barkah juga dibebani membayar uang pidana denda sebesar Rp 100 juta. Selain itu, dia dikenai uang pengganti sebesar Rp 750 juta.


Selain itu, hak politik Ade Barkah Surahman bakal dicabut. Hak politik itu dicabut selama dua tahun lebih lama dari pidana pokok Ade.


"Sekaligus adanya pencabutan hak pilih dalam pemilihan jabatan publik atau pejabat negara selama 2 tahun lebih lama dari pidana pokoknya," tutup Ali.


Diberitakan sebelumnya, majelis hakim memvonis eks Pimpinan DPRD Jabar Ade Barkah Surahman dua tahun penjara. Namun, Ade Barkah mengajukan banding.


Kemudian, Pengadilan Negeri Bandung memperberat vonis Ade Barkah menjadi empat tahun penjara. Putusan itu keluar pada 17 Januari 2022 dengan nomor 44/PID.TPK/2021/PT BDG. (dw/*)