Rektor Unila Prof Dr Karomani di tangkap KPK berikut keterangannya,.. -->

Breaking news

Live
Loading...

Rektor Unila Prof Dr Karomani di tangkap KPK berikut keterangannya,..

Sunday 21 August 2022

dok. istimewa/ Oenyidik KPK memboyong para pihak tersebut ke gedung KPK Merah Putih, (21/8).


Jakarta - KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Lampung, Bandung, dan Bali kemarin. Salah satu yang terjaring adalah Rektor Universitas Lampung Prof Dr Karomani.


Selain Karomani, KPK turut menjaring tujuh orang lainnya. Mereka terdiri atas Heryandi selaku Wakil Rektor Bidang Akademik Unila, Muhammad Basri selaku Ketua Senat Unila, Budi Sutomo selaku Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila, Helmy Fitriawan selaku Dekan Faktultas Teknik Unila, Mualimin selaku dosen, Adi Triwibiwo selaku ajudan Rektor dan Andi Defiandi selaku pihak swasta.


Kemudian, penyidik KPK memboyong para pihak tersebut ke gedung KPK Merah Putih, Jalan Kuningan Persada. Setelah dilakukan pengumpulan bukti, KPK menetapkan empat tersangka.


"Dengan telah dilakukannya pengumpulan berbagai informasi dan bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, kemudian berlanjut ke tahap penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan 4 tersangka," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur dalam konferensi pers di gedung KPK, Minggu (21/8/2022).


Berikut ini daftar tersangka kasus suap penerimaan mahasiswa baru:


Sebagai Pemberi:

- Andi Desfiandi selaku pihak swasta.

Sebagai Penerima:


- Karomani selaku Rektor Unila
- Heryandi selaku Wakil Rektor I Bidang Akademik
- Muhammad Basri selaku Ketua Senat Unila


Akibat perbuatannya, Andi Desfiandi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi.


Sedangkan Karomani, Heryandi, dan Muhammad Basri disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.


Dalam perkara ini, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut pada 2022 Unila ikut menyelenggarakan Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN). Unila juga membuka jalur khusus, yakni Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila), di mana Karomani memiliki wewenang terkait mekanisme pelaksanaannya.


"Selama proses Simanila berjalan, KRM diduga aktif untuk terlibat langsung dalam menentukan kelulusan para peserta Simanila dengan memerintahkan HY (Heryandi) selaku Wakil Rektor I Bidang Akademik serta Budi Sutomo selaku Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat serta melibatkan MB (Muhammad Basri) selaku Ketua Senat untuk turut serta menyeleksi secara personal terkait kesanggupan orang tua mahasiswa yang apabila ingin dinyatakan lulus, maka dapat dibantu dengan menyerahkan sejumlah uang selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme yang ditentukan pihak universitas," kata Ghufron, Minggu (21/8/2022).


Ghufron mengatakan Karomani juga diduga memberikan peran dan tugas khusus untuk HY, MB, dan Budi Sutomo untuk mengumpulkan sejumlah uang yang disepakati dengan pihak orang tua peserta seleksi yang sebelumnya telah dinyatakan lulus berdasarkan penilaian yang sudah diaturnya.


"Terkait besaran nominal uang yang disepakati antara pihak KRM diduga jumlahnya bervariasi dengan kisaran minimal Rp 100 juta sampai Rp 350 juta untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan," ucapnya.


Ghufron mengatakan Karomani diduga memerintahkan Mualimin untuk turut mengumpulkan sejumlah uang dari para orang tua peserta seleksi yang ingin dinyatakan lulus oleh Karomani. Andi Desfiandi (AD), sebagai salah satu keluarga calon peserta seleksi Simanila diduga menghubungi Karomani untuk bertemu dengan tujuan menyerahkan sejumlah uang karena anggota keluarganya telah dinyatakan lulus Simanila atas bantuan Karomani.


Mualimin selanjutnya atas perintah KRM mengambil titipan uang tunai sejumlah Rp 150 juta dari AD di salah satu tempat di Lampung.


"Seluruh uang yang dikumpulkan KRM melalui Mualimin yang berasal dari orang tua calon mahasiswa yang diluluskan KRM berjumlah Rp 603 juta dan telah digunakan untuk keperluan pribadi KRM sekitar Rp 575 juta," ujarnya.


"Selain itu, KPK juga menemukan adanya sejumlah uang yang diterima KRM melalui Budi Sutomo dan MB yang berasal dari pihak orang tua calon mahasiswa yang diluluskan KRM yang juga atas perintah KRM uang tersebut telah dialih bentuk menjadi tabungan deposito, emas batangan dan juga masih tersimpan dalam bentuk uang tunai dengan total seluruhnya sekitar Rp 4,4 miliar," tambahnya. (dw/*)