Sekjen Partai Berkarya, bebaskan anggota pindah partai -->

Breaking news

Live
Loading...

Sekjen Partai Berkarya, bebaskan anggota pindah partai

Monday 29 August 2022

dok. istimewa/ Solusi yang ditawarkan untuk ikut Pemilu 2024 adalah bergabung pada partai yang memenuhi syarat untuk ikut pemilu, (29/8).


Jakarta - Sekjen Partai Berkarya, Badaruddin Andi Picunang membebaskan anggota Partai Berkarya untuk pindah partai pada Pemilu 2024. Hal ini buntut dari kandasnya Berkarya dalam verifikasi administrasi KPU RI yang dikuatkan oleh Bawaslu RI.


"Solusi yang ditawarkan untuk ikut Pemilu 2024 adalah bergabung pada partai yang memenuhi syarat untuk ikut pemilu, ada 24 parpol yang sementara berjuang untuk lolos melalui verifikasi administrasi dan faktual bisa menjadi pilihan. Silakan bergabung ke mereka dan tidak ada paksaaan atau intimidasi apa pun," kata Badaruddin Andi Picunang dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (28/8/2022).


Badaruddin menyatakan tidak ada paksaan bagi mereka untuk bertahan di Berkarya atau bergeser ke partai tertentu. Hal itu tergantung kebutuhan dan keinginan masing-masing.


"Beberapa partai baru siap menampung di antaranya Partai Republik Satu, GARUDA, PSI, PKN, BURUH dan lain-lain termasuk partai peserta Pemilu 2019 baik partai yang di parlemen maupun di luar parlemen. Komunikasi personal dengan pimpinan parpol tersebut sudah berjalan, tinggal masing-masing personal dan daerah menyesuaikan dan mengkomunikasikan kembali," ucap Badaruddin.


Dalam pernyataan terbuka itu, Badaruddin juga meminta maaf kepada seluruh kader karena gagal membawa partainya ikut Pemilu 2024.


"Selaku salah satu pendiri partai (majelis tinggi) dari tahun 2016, selaku Sekretaris Jenderal dan selaku pribadi, saya Badaruddin Andi Picunang memohon maaf yang setulus-tulusnya pada semua kader dan pengurus Partai Berkarya di mana saja berada atas kondisi partai kita selama ini," pungkas Badaruddin.


Sebagaimana diketahui, Bawaslu RI menyatakan laporan Partai Berkarya tidak diterima soal dugaan pelanggaran administrasi dengan terlapor KPU.


"Menyatakan laporan tidak dapat diterima dan tidak ditindaklanjuti," ujar Rahmat Bagja saat membacakan putusan di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (26/8/2022).


Majelis berpendapat objek pelanggaran yang dilaporkan pelapor tidak jelas. Kemudian, pelapor tidak menyebutkan secara jelas perbuatan yang dilakukan terlapor, yakni KPU sebagai pelanggaran administrasi pemilu.


"Sehingga majelis menyimpulkan bahwa laporan pelapor tidak memenuhi syarat material," ucap Rahmat Bagja. (dw/*)