Tim Kalong ringkus Dua oknum Dept collector -->

Breaking news

Live
Loading...

Tim Kalong ringkus Dua oknum Dept collector

Sunday 14 August 2022

dok. istimewa/ Dua pelaku tersebut adalah DS (44), warga Dusun Maduran, Desa Tutul, Kecamatan Balung, Jember, dan ADW (38), warga Dusun Krasak, Desa Pancakarya, Kecamatan Ajung, Jember, (14/8).


Jember - Tim Kalong Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Jember, Jawa Timur, meringkus dua oknum debt collector yang diduga hendak merampas mobil dan menipu nasabahnya, Senin (8/8/2022) malam.


Dua pelaku tersebut adalah DS (44), warga Dusun Maduran, Desa Tutul, Kecamatan Balung, Jember, dan ADW (38), warga Dusun Krasak, Desa Pancakarya, Kecamatan Ajung, Jember.


Kejadian perampasan itu bermula saat dua debt collector itu hendak mengambil mobil dan menipu Yuyun Astutik, warga Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang.


Saat itu, korban mengendarai mobilnya di daerah Jember Kota. Kemudian, diikuti oleh kedua pelaku dan diberhentikan.


"Setelah itu, kedua pelaku mengajak korban ke kantor ACC Finance yang ada di Pertokoan Gajah Mada Square," kata Kasatreskrim Polres Jember AKP Dika Hadiyan Wiratama via telepon Rabu (10/8/2022).


Alasan kedua debt collector itu mengajak korban karena menganggap kendaraan yang dipakai telat membayar angsuran.


Setelah itu, ketika tiba di parkiran kantor ACC Finance, kedua pelaku menawarkan kepada korban agar membayar uang sebesar Rp 17 juta untuk membayar keterlambatan angsuran mobil. Tujuannya, untuk menghindari kendaraan disita oleh debt collector.


Kedua pelaku juga tidak mengizinkan korban pulang membawa kendaraan jika tidak membayar sejumlah uang yang diminta itu. Akibatnya, korban merasa ketakutan.


Beruntung, saat kejadian, Tim Kalong Satreskrim Polres Jember sedang berpatroli dan melihat korban dalam keadaan menangis.


“Tim kami saat itu sedang melakukan patroli, dan melihat korban menangis. Setelah kami selidiki, ternyata korban mendapat tekanan psikis dari kedua pelaku," papar dia.


Kedua pelaku hendak merampas mobil milik korban. Setelah polisi mengecek surat perintah penarikan mobil, kedua pelaku tidak bisa menunjukkan. Akhirnya, kedua pelaku diamankan di Mapolres Jember beserta barang bukti.


Pihaknya masih mendalami dan melakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku. Jika keduanya terbukti melakukan tindak pidana perampasan dan penipuan, maka akan dijerat dengan pasal Pasal 368 ayat (1) dan Pasal 369 ayat (1) KUHP.


“Ancamannya maksimal 12 tahun penjara,” pungkas dia. (dw/*)