dok. istimewa/ Berikut contoh hasil pencarian data penerima bansos penerima bantuan iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) di DTKS Kemensos, (15/9).
Jakarta -- Bantuan sosial (bansos) PBI Jaminan Kesehatan (PBI JK) menjadi salah satu bantuan pemerintah yang memberikan jaminan perlindungan kesehatan bagi masyarakat.
PBI singkatan dari penerima bantuan iuran. Penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI JK) adalah fakir miskin dan orang yang tidak mampu membayar jaminan perlindungan kesehatan.
Pembayaran bantuan iuran PBI JK disalurkan secara langsung oleh pemerintah ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, bukan diberikan langsung kepada penerima.
Adapun basis data penyaluran bansos pemerintah termasuk PBI JK, menggunakan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
Cara cek penerima bansos PBI JK
Dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2019, penerima bantuan iuran jaminan kesehatan atau PBI JK harus memenuhi sejumlah syarat sebagai berikut:
Warga negara Indonesia
Memiliki NIK yang terdaftar di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil)
Terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS)
Dilansir dari Kontan, 17 Februari 2022, kepesertaan PBI JK berlaku terhitung sejak didaftarkan oleh Kementerian Kesehatan berdasarkan penetapan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
Ini tidak berlaku bagi bayi yang dilahirkan dari ibu kandung dari keluarga yang terdaftar sebagai PBI JK, karena otomatis akan menjadi peserta.
Adapun cara melihat daftar penerima bansos PBI JK bisa dilakukan secara online melalui laman resmi cekbansos.kemensos.go.id sebagai berikut:
Akses laman https://cekbansos.kemensos.go.id.
Masukkan nama penerima manfaat bansos PBI JK, dengan memasukkan provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan.
Setelah itu masukkan nama penerima manfaat sesuai KTP, lalu ketikkan kode captcha, dan klik tombol “Cari Data”.
Sistem cek bansos akan mencari nama penerima manfaat. Jika data yang dimasukkan termasuk dalam penerima PBI JK, maka dapat dicek di kolom PBI JK. Sedangkan jika data yang dimasukkan tak masuk daftar penerima, akan muncul keterangan “Tidak Terdapat Peserta/PM”.
Merujuk Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, iuran bagi peserta PBI Jaminan Kesehatan sebesar Rp 42.000 per orang per bulan. Besaran ini mulai berlaku per 1 Agustus 2019. (dw/*)