Dipertanyakan,.. Putri Candrawathi, berstatus tersangka yang belum ditahan? -->

Breaking news

Live
Loading...

Dipertanyakan,.. Putri Candrawathi, berstatus tersangka yang belum ditahan?

Saturday 3 September 2022

dok. istimewa/ Ekspektasi publik juga harus diakomodasi oleh pihak kepolisian, (3/9).


Jakarta - Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang kini berstatus tersangka pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat tapi tak ditahan pihak kepolisian, menimbulkan pertanyaan di publik. Anggota Komisi III DPR RI Trimedya Panjaitan menilai Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dapat mempertimbangkan penahanan Putri Candrawathi.


Trimedya Panjaitan menyebut ditahan atau tidak ditahannya Putri Candrawathi merupakan penilaian subjektif penyidik. Alasan tak ditahannya Putri selama ini diketahui memang karena memiliki anak yang berusia masih dini.


"Pertama, menahan itu kan wewenang subjektif dari penegak hukum ya dengan syarat-syarat subjektif juga, menahan atau tidak menahan dengan syarat-syarat subjektif. Kedua memang argumen yang dibangun oleh pihak kepolisian Mabes Polri bisa kita pahami. Dia (Putri) punya anak kecil, suaminya kena kasus yang sama juga," kata Trimedya kepada wartawan, Sabtu (3/9/2022).


Anggota DPR Fraksi PDIP itu menyampaikan publik pun dapat menilai kasus yang dihadapi Putri Candrawathi dengan kasus yang pernah dialami Angelina Sondakh. Oleh sebab itu, Trimedya menilai Kapolri dapat mempertimbangkan suara dari masyarakat.


"Tapi apa yang disampaikan masyarakat, membandingkan mungkin satu lagi Angelina Sondakh dulu tuh juga. Dilakukan penahanan juga. Ya mungkin bisa dipertimbangkan suara-suara muncul dari masyarakat ini oleh Kapolri, sejauh mana urgensi untuk tidak menahan dan untuk menahan," ujar Trimedya.


"Benar nggak apa yang disampaikan penyidik, karena yang paling tahu kan itu, tanyakan kepada penyidik. Itu kan diskresinya penyidik. Walaupun ini kasus nasional ya, ya pastilah Kapolri memantau peristiwa ini," sambungnya.


Trimedya concern pada perkara kasus Irjen Ferdy Sambo. Dia sepakat dengan publik yang mempertanyakan Putri Candrawathi tak ditahan. Namun masukan dari masyarakat soal Putri perlu ditahan juga semestinya dapat diakomodasi Kapolri.


"Setuju kita pertanyakan, kalau alasan ini kan kurang logis ya, kalau soal anak. Kita memahamilah, Kak Seto juga sudah datang. Kita juga tahu 5 tahun apa 10 tahun anaknya itu, di bawah sepuluh tahun katanya," ucap Trimedya.


"Kita juga bisa memahami suami istri kena Pasal 340, itu ngeri sekali memang, tapi kan hukum harus jalan. Ekspektasi publik juga harus diakomodasi oleh pihak kepolisian. Harus diperjelas lagi. Kalau (Putri) nggak ditahan kepolisian, bisa tahan kejaksaan," imbuhnya.


Alasan Putri Tak Ditahan

Putri Candrawathi diketahui telah berstatus tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Putri Candrawathi telah diperiksa penyidik, tetapi tidak ditahan.


"Tadi malam Ibu PC telah dilaksanakan pemeriksaan, kemudian ada permintaan dari kuasa hukum Ibu PC untuk tidak dilakukan penahanan. Penyidik masih mempertimbangkan, pertama alasan kesehatan, kedua alasan kemanusiaan, dan yang ketiga masih memiliki balita," kata Ketua Timsus Polri yang juga menjabat Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto dalam konferensi pers seusai penyerahan rekomendasi dari Komnas HAM di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Kamis (1/9).
(dw/*)