Mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari bebas bersyarat, sebelumnya vonis disunat jadi 4 tahun -->

Breaking news

Live
Loading...

Mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari bebas bersyarat, sebelumnya vonis disunat jadi 4 tahun

Wednesday 7 September 2022

dok. istimewa/ Pinangki didakwa menerima suap USD 500 ribu dari Djoko Tjandra. Sejatinya, Pinangki dijanjikan USD 1 juta oleh Djoko Tjandra, (7/9).


Jakarta - Mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari mendapat pembebasan bersyarat. Pinangki bisa menghirup udara bebas usai mendapat pemotongan hukuman dari 10 tahun penjara menjadi 4 tahun penjara.


Pada Rabu (7/9/2022), berikut rangkum perjalanan hukuman Pinangki mulai dari jejak terima suap hingga bebas bersyarat. Berikut runutan kasus Pinangki:


Viral Foto Bareng Djoko Tjandra

Nama Pinangki mencuat setelah fotonya viral di media sosial bersama Djoko Tjandra. Dalam foto yang viral itu juga terdapat pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking.


Kejagung kemudian melakukan pemeriksaan internal kepada Pinangki. Hari Setiyono yang saat itu menjabat sebagai Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, menjelaskan Pinangki diperiksa terkait dengan fotonya Anita Kolopaking.


Pinangki Dicopot dari Jabatan

Pinangki kemudian dicopot dari jabatan sebagai Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan. Pinangki dinilai terbukti melanggar disiplin.


"Wakil Jaksa Agung telah memutuskan, sesuai keputusan Wakil Jaksa Agung Nomor Kep/4/041/B/WJA/07/2020 tanggal 29 Juli 2020 tentang penjatuhan hukuman disiplin tingkat berat berupa pembebasan dari jabatan struktural, artinya di-nonjob-kan kepada terlapor (jaksa Pinangki)," kata Hari Setiyono di Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Rabu, 29 Juli 2020.


Pinangki Jadi Tersangka

Kejagung kemudian menetapkan Pinangki sebagai tersangka karena diduga menerima hadiah atau janji berkaitan dengan Djoko Tjandra. Setelah berstatus sebagai tersangka, Pinangki langsung ditangkap dan ditahan tim penyidik Kejagung. Penangkapan dilakukan pada Selasa (11/8/2020) malam.


Setelah itu, Pinangki menjalani pemeriksaan di Kejagung lalu ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung. Penahanan Pinangki dipindahkan ke Rutan Khusus Wanita di Pondok Bambu, Jakarta Timur.


Didakwa Terima Suap Djoko Tjandra

Pinangki didakwa menerima suap USD 500 ribu dari Djoko Tjandra. Sejatinya, Pinangki dijanjikan USD 1 juta oleh Djoko Tjandra.


"Telah menerima pemberian uang atau janji berupa uang sebesar USD 500 ribu dari sebesar USD 1 juta yang dijanjikan oleh Joko Soegiarto Tjandra sebagai pemberian fee dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya," ujar jaksa membacakan surat dakwaannya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020).


Jaksa menyebutkan uang suap itu diterima Pinangki untuk mengurus fatwa MA melalui Kejagung agar pidana penjara yang dijatuhkan pada Djoko Tjandra berdasarkan putusan PK (Peninjauan Kembali) Nomor 12 Tanggal 11 Juni 2009 tidak bisa dieksekusi sehingga Djoko Tjandra bisa kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani hukuman pidana. Putusan PK itu berkaitan dengan perkara pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.


Jaksa mendakwa Pinangki melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) subsider Pasal 11 UU Tipikor.


Pinangki juga didakwa Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencucian uang serta didakwa terkait pemufakatan jahat pada Pasal 15 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor subsider Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor.


Pinangki, disebut jaksa, menyamarkan asal usul uang USD 450 ribu yang dikuasainya dari Djoko Tjandra dengan menukarkan uang, mentransfer, dan membelanjakan. Jaksa pun mendakwa Pinangki menggunakan suap dari Djoko Tjandra untuk membeli mobil BMW, hingga urusan kecantikan di Amerika Serikat.


"Bahwa dari USD 500 ribu terdakwa menukar mata uang rupiah sebesar Rp 4,7 miliar melalui money changer dengan cara melalui orang lain dari saksi Sugiarto, Beny Sastrawan, maupun menggunakan nama lain, serta membelanjakan dan mentransfer uang itu ke sejumlah rekening kartu kredit," kata jaksa.


Divonis 10 Tahun

Hakim memutuskan menghukum Pinangki 10 tahun penjara dari tuntuan 4 tahun penjara. Pinangki dinyatakan terbukti bersalah menerima suap USD 450 ribu dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa MA dan melakukan TPPU serta permufakatan jahat. Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa.


"Mengadili, menyatakan terdakwa Dr Pinangki Sirna Malasari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu subsider dan pencucian uang sebagaimana dakwaan kedua, dan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan ketiga subsider," kata hakim ketua Ignasius Eko Purwanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (8/2/2021).


Pinangki dinyatakan melanggar Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pinangki juga bersalah melakukan permufakatan jahat melanggar Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor. Selain itu, Pinangki melanggar pasal pencucian uang, yaitu Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan TPPU.


"Menjatuhkan hukuman pidana hukum kepada terdakwa dengan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta, dengan ketentuan apabila tidak tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 6 bulan," ucap hakim Eko.


Vonis Disunat Jadi 4 Tahun

Pada Juni 2021, hakim PT Jakarta memutuskan menyunat hukuman Pinangki. Hakim tinggi Muhammad Yusuf, Haryono, Singgih Budi Prakoso, Lafat Akbar, dan Reny Halida Ilham Malik memutuskan memotong hukuman mantan jaksa itu menjadi 4 tahun penjara meski Pinangki dinyatakan terbukti sebagai aparat penegak hukum melakukan korupsi dan pencucian uang.


"Bahwa Terdakwa adalah seorang ibu dari anaknya yang masih balita (berusia 4 tahun) layak diberi kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anaknya dalam masa pertumbuhannya. Bahwa Terdakwa sebagai wanita harus mendapat perhatian, perlindungan, dan diperlakukan secara adil," ujar ketua majelis Muhammad Yusuf dengan anggota Haryono, Singgih Budi Prakoso, Lafat Akbar, dan Reny Halida Ilham Malik.


Atas putusan ini, jaksa tidak mengajukan upaya banding. Pinangki akhirnya divonis 4 tahun penjara tanpa perlawanan jaksa.


Bebas Bersyarat

Per Selasa (7/9/2022), Pinangki bebas bersyarat. Pinangki bebas bersyarat bersamaan dengan Ratu Atut. Pinangki sudah menjalani penahanan kurang lebih 2 tahun.


"Hari tidak hanya beliau (Ratu Atut Chosiyah) kita bebas bersyarat kan juga Pinangki, Mirawati (Basri), dan Desi Arryani," ucap Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Banten Masjuno, Selasa (6/9/2022).


"Kurang lebih 2 tahun. Sama syaratnya juga disamakan semuanya karena sudah tertuang secara tertulis," kata Masjuno. (dw/*)