Putri Candrawathi belum ditahan, kepolisian disebut sudah diskriminatif terhadap tersangka perempuan lain -->

Breaking news

Live
Loading...

Putri Candrawathi belum ditahan, kepolisian disebut sudah diskriminatif terhadap tersangka perempuan lain

Sunday 4 September 2022

dok. istimewa/ Tetap berdasarkan rasa keadilan dalam masyarakat dan umumnya kasus yang pernah ada, maka seharusnya sangkaan Pasal 340 KUHP itu ditahan karena tindak pidananya berat, (4/9).


Jakarta - Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengkritik Polri yang tidak menahan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Dia menilai Polri diskriminatif jika tidak menahan Putri.


"Dengan tidak ditahannya PC (Putri Candrawathi) kepolisian sudah bersikap diskriminatif terhadap tersangka perempuan lainnya," kata Abdul Fickar kepada wartawan, Sabtu (3/9/2022).


Dia menjelaskan syarat seorang tersangka dapat ditahan itu karena ancaman pidananya di atas 5 tahun penjara hingga dikhawatirkan melarikan diri. Namun, kata dia, kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J itu seharusnya bisa membuat Putri ditahan karena ancaman hukuman pidananya berat.


"Seseorang dapat ditahan itu syaratnya adalah ancaman pidananya 5 tahun ke atas, dikhawatirkan melarikan diri dan mengulangi perbuatannya serta dikhawatirkan menghilangkan atau merusak barang bukti. Penerapannya sepenuhnya kewenangan penyidik/penuntut umum atau hakim sesuai tingkat prosesnya," ucapnya.


"Tetap berdasarkan rasa keadilan dalam masyarakat dan umumnya kasus yang pernah ada, maka seharusnya sangkaan Pasal 340 KUHP itu ditahan karena tindak pidananya berat," tambahnya. (dw/*)