dok. ist/ Dengan kejadian itu beberapa wali murid yang merasa keberatan dengan iuran tersebut, (31/10).
Lumajang - Dengan adanya pengaduan masyarakat khususnya wali murid, dimana menurut salah satu Wali murid yang tidak mau disebutkan namanya bahwa mereka di kasih undangan masalah sosialisasi peningkatan belajar mengajar dan buat kegiatan siswa, namun ujung ujungnya siswa di pungut biaya yang awalmya Rp. 170 000,- akhirnya turunkan menjadi Rp 100 000, karena banyak wali murid yang tidak mampu akhirnya diturunkan lagi menjadi Rp 70 000,_ anehnya setelah pembagian raport sisipan, wali kelas berdasarkan surat yang ditandatangani oleh kepala sekolah Drs.Purwantoro NIP. 19631018 198903 1 006 mengumumkan bahwa murid di himbau agar menyelesaikan:
1.tangungan seragam bagi yang belum lunas
2. Tanggungan partisipasi masyarakat untuk pembangunan masjid dan ruang lobby bagi yang belum lunas.100 000,/ bulan
3. Partisipasi masyarakat yang sudah di setujui terhitung mulai bulan Juli 2022.
Dengan kejadian itu beberapa wali murid yang merasa keberatan dengan iuran tersebut, apalagi yang di jelaskan wali kelas itu tidak sesuai Dengan hasil keputusan rapat antara wali murid dengan komite sekolah,yang awalnya sepakat Rp.70 000 selama 10 bulan berubah menjadi Rp. 100 000 selama 12 bulan.karena wali murid kurang puas dengan keterangan dari wali kelas akhirnya beberapa perwakilan dari wali murid menghadap ke kepala sekolah tetapi beliau tidak mau menemui akhirnya di temui wakaseknya tetapi keterangan dari wakaseknya tidak jelas berkesan bertele-tele, dan mau memberikan jawaban yang jelas padahal masyarakat sedang kesulitan ekonomi karena dampak naiknya BBM .
Ditempat terpisah wartawan media ini komfirmasi kepada ketua komite sekolah SMAN I Jatiroto sekaligus beliau menjabat sebagai kepala Desa Rojopolo Hj. Sukiyanti menyampaikan bahwa beliau sebetulnya sudah minta untuk mengundurkan diri dari ketua komite namun sampai sekarang belum di acc, dan beliau menjelaskan sebagai ketua komite sudah sepakat dengan wali murid Rp. 70 000/bulan selama 10 bulan bagi yang mampu, untuk yang kurang mampu bisa mengajukan keberatan, dan uang tersebut kita gunakan untuk meningkatkan belajar mengajar dan buat kegiatan sekolah, karena mendengar pengaduan wali murid lebih dari kesepakatan Rp. 100 000/ bulan selama 12 bulan,maka tgl 31/10/2022 komite komfirmasi ke sekolah pihak sekolah menyampaikan bahwa permasalahan yang timbul dari kebijakan ini sekolah yang akan menanggung. Jadi terkesan pihak sekolah menyalahi tatanan yang ada tuturnya.
Padahal Aturan Sumbangan Pendidikan menurut salah satu tokoh yang di komfirmasi media ini menjelaskan bahwa komite sekolah menentukan jumlah biaya masuk sekolah bagi peserta didik baru, yang kemudian disebut dengan dana sumbangan pendidikan.
Secara hukum, komite sekolah memang dapat melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya dalam bentuk bantuan dan/atau sumbangan, tapi tidak boleh berupa pungutan.[7]
Yang dimaksud dengan bantuan, sumbangan serta pungutan pendidikan adalah:
Bantuan pendidikan: pemberian berupa uang/barang/jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orangtua/walinya, dengan syarat yang disepakati para pihak.[8]
Sumbangan pendidikan: pemberian berupa uang/barang/jasa oleh peserta didik, orangtua/walinya baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan.[9]
Pungutan pendidikan: adalah penarikan uang oleh sekolah kepada peserta didik, orangtua/walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan.[10]Kemudian, dikutip dari laman Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, ditegaskan bahwa sumbangan memang bisa diminta dari orang tua siswa, tetapi tidak untuk seluruh orang tua karena sifatnya sukarela. Ketika sumbangan itu diberlakukan untuk seluruh orang tua, itu jatuhnya jadi pungutan. Dalam menentukan pungutan pun, sekolah harus melihat kemampuan ekonomi orang tua siswa.
Sehingga, meskipun istilah yang digunakan adalah ‘dana sumbangan pendidikan’, namun jika dalam penarikan uang tersebut ditentukan jumlah dan jangka waktu pemungutannya, bersifat wajib, dan mengikat bagi peserta didik dan orang tua/walinya, maka dana tersebut bukanlah sumbangan, melainkan pungutan. Sebab, sumbangan pendidikan diberikan secara sukarela dan tidak mengikat satuan pendidikan. Bersambung (har)