Ditetapkan sebagai tersangka Ayep Supriatna Staf Ahli Walkot Sukabumi dinonaktifkan -->

Breaking news

Live
Loading...

Ditetapkan sebagai tersangka Ayep Supriatna Staf Ahli Walkot Sukabumi dinonaktifkan

Saturday 8 October 2022

dok. istimewa/ Ayep yang juga merupakan mantan Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (Diskumindag) Kota Sukabumi , (8/10).


Kota Sukabumi  - Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Ayep Supriatna dinonaktifkan sementara dari jabatannya. Hal itu menyusul penetapan dirinya sebagai tersangka korupsi Bank Garansi pembangunan Pasar Pelita senilai Rp 19,5 miliar.


"PNS yang ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana sesuai dengan Pasal 276 PP 11 tahun 2017 itu diberhentikan sementara sambil menunggu putusan pengadilan mengenai kekuatan hukum tetap," kata Kepala BKPSDM Asep Suhendrawan , Jumat (7/10/2022).


Ayep yang juga merupakan mantan Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (Diskumindag) Kota Sukabumi ini ditetapkan sebagai tersangka bersama Mantan Kuasa Direktur PT Anugerah Kencana Abadi (PT. AKA) Irwan, yang saat itu menangani pembangunan Pasar Pelita.


Kedua tersangka resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi di rumah tahanan Polres Sukabumi Kota sejak 26 September 2022 lalu. Surat penonaktifan Ayep dikeluarkan oleh BKPSDM dan diteken oleh Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi.


Menurut Asep, sesuai aturan Ayep harus diberhentikan dari jabatannya sebagai Staf Ahli Wali Kota bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan. Pemberhentian itu berlaku sampai dengan waktu yang sudah ditentukan dalam Pasal 282 PP 11 tahun 2017.


"Diberhentikan sementara sejak ditahan sampai dibebaskannya tersangka dengan surat perintah penghentian penyidikan atau penuntutan oleh pejabat yang berwenang. (Poin kedua) ditetapkannya putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap," jelasnya.


Apabila Ayep dinyatakan bersalah di pengadilan maka dia akan diberhentikan secara tidak hormat dan tidak mendapatkan hak-haknya sebagai ASN (tunjangan pensiun). Namun, apabila dia dinyatakan tidak bersalah, maka yang bersangkutan dapat kembali menduduki jabatan sebagai ASN atau diberhentikan dengan hormat.


"Kalau tidak berencana, mereka diberhentikan dengan hormat dan mendapatkan hak-hak kepegawaiannya sesuai dengan peraturan perundangan tentunya. Melihat daripada saudara Ayep Supriatna itu memasuki batas usia pensiun 1 November 2022," ungkapnya.


Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi mengungkapkan negara telah mengalami kerugian sebesar Rp 19 miliar dari dugaan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) atas Bank Garansi pembangunan Pasar Pelita Sukabumi.


"Sudah ada taksiran, kerugian negara Rp 19,5 miliar dengan tidak dilakukan pembayaran bank garansi oleh PT AKA sehingga negara dirugikan senilai itu," kata Kepala Kejari Kota Sukabumi Setiyowati kepada detikJabar, Selasa (4/9).


Dia menjelaskan, pihaknya telah menyelesaikan tahap dua pelimpahan berkas dan tersangka dalam perkara dugaan tipikor pembongkaran Pasar Pelita. Selanjutnya, kedua tersangka dilakukan penahanan sampai 23 Oktober 2022 di rumah tahanan Polres Sukabumi Kota.


Kasus ini bermula pada 2015, Ayep yang saat itu masih menjabat sebagai Kadiskoperindag menyepakati proyek pembangunan Pasar Pelita yang dimulai pada 25 Maret 2015 dengan masa pembangunan selama 30 bulan.


Setelah mangkrak beberapa tahun, kasus dugaan tipu gelap pembangunan Pasar Pelita pun terendus oleh kepolisian dan kejaksaan. Ayep masuk dalam meja persidangan sebagai saksi dengan terdakwa Irwan, mantan kuasa Direktur PT Anugerah Kencana Abadi (AKA) di PN Sukabumi.


Pada 2017 terungkaplah kasus dugaan tipikor Bank Garansi bodong. Fikfik Zulrofik selaku JPU, saat itu menanyakan keberadaan Bank Garansi (BG) yang akhirnya ketahuan bodong, namun seolah lolos dari pengawasan Pemkot Sukabumi.


"Dalam perjanjian kontrak tertulis waktu pembangunan 30 bulan dimulai dari 25maret 2015, dengan waktu pengelolaan 25 tahun. Nilai investasi Rp 390 miliar, dan PTAKA wajib menyerahkan jaminan 5 persen dari total investasi berupa BG. Kemudian diketahui jika BG ini bermasalah," kata Fikfik dalam persidangan ditulis ulang, Rabu (5/10/2022).
(dw/*)