Dugaan penyelewengan biaya PTSL di Sepuluh Desa jadi sorotan -->

Breaking news

Live
Loading...

Dugaan penyelewengan biaya PTSL di Sepuluh Desa jadi sorotan

Saturday 1 October 2022

dok. ilustrasi/ LSM AMPP Sinyalir Dugaan Penyelewengan Biaya PTSL di Sepuluh Desa se-kecamatan Lumbang Kabupaten Probolinggo Siap Dilaporkan, (1/10).


Probolinggo -- Puluhan Warga di sepuluh Desa sekecamatan Lumbang mengeluh dan membuat laporan dan melaporkan panitia pengurusan PTSL atas dugaan penyelewengan dana ke Forum wartawan mingguan probolinggo (FWamipro).


Dugaan Penyelewengan Program Sertifikat Tanah Masal atas Keluhan tingginya biaya program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kembali mencuat. Kali ini, dialami puluhan warga dari Desa sekecamatan Lumbang , Kabupaten Probolinggo Mereka menyoal biaya program sertifikat tanah masal ini yang mencapai Rp 600 ribu.bahkan ada yang 700.000.- Akhirnya, warga Membuat pengaduan dan melaporkan  kasus ini ke lembaga Forum Wartawan Mingguan Probolinggo (F Wamipro) dengan tudingan panitia melakukan mark up biaya.


Drs.M.Suhry ,Ketua F Wamimpro Mensinyalir adanya Dugaan penyelewengan biaya PTSL tersebut berawal saat Desa Negoro rejo mendapat jatah kuota dari ATR/BPN Kecamatan Lumbang kabupaten Probolinggo pada awal tahun 2022 ini Warga menyebut panitia mematok biaya yang tidak wajar. Yakni sekitar Rp 600 ribu bagi setiap warga yang hendak menyertifikatkan tanahnya. 


Mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri. Yakni SKB Menteri ATR/Kepala BPN; Menteri Dalam Negeri; Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Nomor 25/SKB/V/2017; Nomor 590-3167A Tahun 2017; Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis. Biaya yang dikenakan hanya sebesar Rp 150 ribu per sertifikat.


Sedangkan  th 2022  ini Di Desa Wonogoro, setidaknya sekitar 995 warga jadi pemohon pengurusan sertifikat tanah secara kolektif tersebut. ”Tinggal dikalikan saja Rp 600.000 ribu dengan 995 pemohon dalam satu Desa  . Ada dana sekitar Rp 597.000.000.- biaya PTSL ke warga itu,” ungkapnya.itu perhitungan dalam satu desa.


Menurutnya, mayoritas warga keberatan akan biaya yang dipatok panitia itu. Terlebih, sebelumnya tidak ada sosialisasi maupun musyawarah terkait biaya tersebut di hadapan masyarakat. Selain tidak sesuai aturan, pihaknya menuding adanya unsur pemaksaan atau pengancaman dari panitia.


Sementara Drs Junaedi  Camat Lumbang menyampaikan kepada M Suhry Ketua F-Wamimpro 10 Desa yang mendapatkan sertifikat PTSL sudah sepakat dgn panitia penyelenggara PTSL bahkan ujar camat Lumbang besaran Rp 600.000.- sudah diatur dalam perbub ujarnya.


”Sebenarnya warga itu keberatan dengan besar biaya PTSL Rp 600.000, Apalagi, lanjutnya, penarikan biaya itu dilakukan panitia saat panitia mendatangi masing-masing rumah pemohon. Sekaligus tidak adanya tanda terima kwitansi pembayaran pendaftaran PTSL untuk pengurusan sertifikat tanah tersebut dari pihak panitia. ”Panitia datang ke rumahnya pemohon. Waktu dimintai kuitansi, mereka nggak mau kasih. Jadi dana itu benar-benar nggak ada bukti tanda terimanya,” sebutnya.


Sementara itu Lutfi Hamid Ketua LSM AMPP Praktek Markup biaya penerbitan PTSL sepuluh Desa sekecamatan Lumbang itu disinyalir ketahui camat lumbang dan diduga Camat Lumbang dapat kebagian dari Hasil penerbitan sertifikat PTSL diwilayahnya, untuk itu pihaknya bersama F Wamipro, berencana melaporkan dugaan aksi penyelewengan yang dilakukan panitia atas sejumlah dana PTSL tersebut ke Satreskrim Polres Probolinggo untuk segera ditindaklanjuti karena penerbitan sertifikat melalui PTSL sudah diatur dalam Undang undang dan siapapun yang melanggar Undang undang dapat dipastikan ada sangsi hukumnya " ujarnya


Sementara itu, kepala desa Notonegoro menampik sejumlah tudingan tersebut. Menurutnya, biaya yang melebihi regulasi merupakan dana sukarela dari pemohon tanpa adanya pemaksaan dari panitia PTSL. Terbukti, ada sejumlah warga yang mengurus PTSL tanpa dikenakan biaya sepeser pun.


”Panitia bersama warga dan perangkat desa juga sudah buat berita acara. Di mana Rp 150 ribu itu biaya pokok. Kalau ada yang lebih, itu atas dasar sukarela pemohon,” ungkapnya. Pihaknya mengklaim, jika biaya sukarela yang dikenakan tersebut berdasarkan kemampuan masing-masing pemohon. ”Kalau ada yang keberatan ya monggo. Tidak masalah kalau tidak ikut,” tandasnya.


Disinggung soal dilaporkannya panitia PTSL ke Polres Probolinggo , ia tak membantahnya.Yik Lutfi Ketua LSM AMPP turut dipanggil kepolisian untuk dimintai keterangan. ”Tadi pagi (kemarin) dipanggil ke polres. Di-BAP sekitar setengah jam, untuk klarifikasi terkait itu,” tandasnya.


Lebih lanjut Lutfi Dugaan kasus penyelewengan dana akan segera  masuk di meja penyidik Unit Tipikor itu. Menurutnya, saat ini petugas sedang mengumpulkan keterangan dari sejumlah pihak yang terlibat. ”Saat ini masih dalam proses penyelidikan,” singkatnya saat dikonfirmasi kemarin. 

Reporter  : Nanang