dok. istimewa/ bukti tersebut bakal segera disita oleh KPK, (7/10).
Jakarta - KPK melakukan upaya paksa penggeledahan terkait penyidikan baru di kasus suap eks Bupati Kuansing Andi Putra. Tim penyidik menyisir sejumlah tempat di Medan hingga Palembang dan menemukan uang senilai SGD 100 ribu.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut upaya tersebut dilakukan guna mengumpulkan alat bukti. Dia menyebut kegiatan itu berlangsung sejak Selasa (4/10) hingga Kamis (6/10).
"Sebagai salah satu langkah pengumpulan alat bukti, maka dari tanggal 4 Oktober 2022 sampai 6 Oktober 2022 tim penyidik telah selesai melakukan penggeledahan di dua wilayah, yaitu Kota Medan dan Kota Palembang," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (7/10/2022).
"Lokasi penggeledahan adalah kantor perusahaan swasta dan rumah kediaman dari pihak yang terkait dengan perkara ini," imbuhnya.
Ali mengatakan KPK mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen hingga uang tunai. Dia menyebut uang tersebut berbentuk pecahan dolar Singapura dengan jumlah 100 ribu atau setara Rp 1 miliar.
"Ditemukan dan diamankan bukti antara lain berbagai dokumen dan uang dalam pecahan mata uang asing dengan jumlah sekitar SGD 100 ribu," jelas Ali.
Ali menyebut nantinya bukti tersebut bakal segera disita oleh KPK. Selanjutnya, penyidik bakal melakukan analisis guna melengkapi berkas perkara penyidikan.
"Bukti-bukti tersebut segera dianalisis dan disita untuk selanjutnya menjadi kelengkapan berkas perkara penyidikan perkara dimaksud," tutup Ali.
Diketahui, KPK memulai penyidikan baru terkait kasus suap yang menjerat eks Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra. KPK menyebut kasus ini merupakan pengembangan dari fakta-fakta persidangan.
"Menindaklanjuti proses persidangan dan fakta hukum terkait adanya suap dalam perkara Terdakwa Andi Putra selaku Bupati Kuantan Singingi," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (7/10/2022).
Ali menyebut penyidikan baru itu terkait dugaan suap pengurusan hak guna usaha (HGU) yang dilakukan pejabat Kanwil BPN Provinsi Riau. Dia mengatakan sudah ada sejumlah tersangka dalam kasus ini.
"KPK kemudian melakukan penyidikan baru, yaitu dugaan korupsi berupa suap dalam pengurusan perpanjangan HGU oleh pejabat di Kanwil BPN Provinsi Riau," ucapnya.
"KPK telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka. Namun pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi dugaan perbuatan pidana, dan pasal yang disangkakan akan kami umumkan saat penyidikan perkara ini telah cukup," sambung Ali.
Dia menyebut KPK sedang mengumpulkan tambahan bukti. Dia meminta semua pihak yang dipanggil KPK bersikap kooperatif.
"Proses pengumpulan alat bukti saat ini telah dilakukan, di antaranya dengan memanggil pihak-pihak terkait sebagai saksi termasuk penggeledahan di beberapa tempat," ujarnya.
Dalam perkara sebelumnya, Andi Putra telah divonis 5 tahun dan 7 bulan penjara. Hakim menilai Andi terbukti bersalah menerima suap terkait perizinan kebun sawit.
Sidang vonis dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Pekanbaru di Jalan Teratai, Rabu (27/7). Hakim menyatakan Andi Putra terbukti secara sah melanggar Pasal 12 UU Tipikor. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa.
"Menyatakan Andi Putra terbukti secara sah dan meyakinkan. Menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun 7 bulan serta denda Rp 200 juta," kata hakim.
Jaksa dan Andi Putra sama-sama mengajukan banding atas putusan itu. Namun banding yang diajukan kedua pihak ditolak dan hukuman tak berubah. (dw/*)