Pembunuh Sarah siksa dan siram air keras, pria Arab di vonis seumur hidup -->

Breaking news

Live
Loading...

Pembunuh Sarah siksa dan siram air keras, pria Arab di vonis seumur hidup

Saturday 8 October 2022

dok. istimewa/ Aksi keji penyiraman air keras dilakukan pelaku di rumah korban di Kampung Munjul Desa Sukamaju Kabupaten Cianjur, (8/10).


Cianjur - November 2021 lalu, masyarakat Cianjur dihebohkan dengan aksi keji, Abdullatif (48) pria berkebangsaan Arab Saudi yang menyiksa dan menyiram sang istri, Sarah (21), dengan air keras.


Aksi keji penyiraman air keras dilakukan pelaku di rumah korban di Kampung Munjul Desa Sukamaju Kabupaten Cianjur. Korban disiksa dan disiram air keras saat tertidur di kamarnya.


Dalam persidangan, Hakim Pengadilan Negeri Cianjur lantas menjatuhi hukuman pidana seumur hidup. Vonis dibacakan hakim yang diketuai oleh Ni Wayan Wirawati dengan hakim anggota Andi Barkah dan Muhamad Iman.


Kini pelaku harus mendekam di balik jeruji besi usai divonis penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim PN Cianjur. Sang pembunuh berdarah dingin pun mencoba mengajukan banding. Namun ajuan ini kandas, Pengadilan Tinggi (PT) Bandung tetap menghukum pria bernama Abdullatif Ibrahim ini penjara seumur hidup.


Dalam putusannya, hakim tinggi PT Bandung memvonis dengan menguatkan putusan yang sudah dijatuhi oleh Pengadilan Negeri (PN) Cianjur pada Juli 2022 lalu. Dalam putusan tingkat pertama itu, Abdullatif divonis penjara seumur hidup.


Dalam sidang banding, duduk sebagai Ketua Majelis yaitu Barita Lumban Gaol didampingi dua anggota Majelis Ewit Soetriadi dan Herlina Manurung. Adapun vonis banding diketuk pada 5 September 2022.


Dalam putusannya, hakim mempertimbangkan berbagai aspek hukum. Salah satunya terkait tidak adanya hal-hal atas fakta-fakta baru terkait kasus tersebut.


Selain itu, hakim juga telah meneliti memori banding yang diajukan oleh Abdullatif melalui kuasa hukumnya serta memori banding dari jaksa penuntut umum. Hakim juga turut meneliti putusan yang diberikan oleh PN Cianjur.


"Telah menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primer penuntut umum. Karena pertimbangannya cukup jelas diuraikan berdasarkan fakta-fakta hukum yang berkenaan dengan tindak pidana," tutur dia.


"Oleh karena itu, pidana yang terbukti dilakukan oleh terdakwa maupun pidana yang dijatuhkan telah tepat dan benar menurut hukum dan rasa keadilan. Sehingga Majelis Hakim tingkat banding sependapat dan putusan Pengadilan Negeri Cianjur dapat dipertahankan," kata hakim menambahkan. (dw/*)