Polisi tetapkan Rizky Billar sebagai tersangka kasus KDRT ancaman hukuman 5 penjara -->

Breaking news

Live
Loading...

Polisi tetapkan Rizky Billar sebagai tersangka kasus KDRT ancaman hukuman 5 penjara

Wednesday 12 October 2022

[dok. istimewa Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan] Penetapan tersangka Rizky Billar dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polres Metro Jaksel melakukan gelar perkara, (12/10).


Jakarta - Polisi menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada istrinya, Lesti Kejora. Sekadar diketahui, Lesti merupakan penyanyi dangdut asal Cianjur, Jawa Barat.


Penetapan tersangka Rizky Billar dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polres Metro Jaksel melakukan gelar perkara. "Maka malam hari ini, hasil pemeriksaan penyidik menaikkan status Rizky Billar dari saksi menjadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan Rabu (12/10/2022).


Menurut Zulpan, Rizky Billar disangkakan Pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Rizky Billar terancam hukuman lima tahun penjara.


"Ancaman hukuman lima tahun penjara," kata Zulpan.


Lesti Kejora melaporkan suaminya, Rizky Billar, berkaitan kasus dugaan KDRT ke Polres Metro Jakarta Selatan. Penyanyi dangdut asal Cianjur itu mengaku sempat dibanting dan dicekik oleh Rizky Billar. (dw/*)