Sidang Ferdy Sambo dkk, Kejagung: Semua berhak mengawasinya,... -->

Breaking news

Live
Loading...

Sidang Ferdy Sambo dkk, Kejagung: Semua berhak mengawasinya,...

Thursday 6 October 2022

dok. istimewa/ Kepentingan penegakan hukum fair, kredibel dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, (6/10).


Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam waktu dekat akan melimpahkan berkas tersangka Ferdy Sambo dkk terkait kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Kejaksaan menyebut semua pihak berhak mengawasi proses persidangan Sambo agar transparan dan objektif.


"Semua berhak mengawasi, masyarakat, media, penegak hukum lainnya untuk kepentingan penegakan hukum fair, kredibel dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga proses persidangan bisa berjalan dengan baik, karena kedudukan Jaksa Penuntut umum disini disamping mewakili Negara, pemerintah, masyarakat dan juga korban," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana menegaskan pernyataan Jampidum Fadil Zumhana, dalam keterangannya, Rabu (5/10/2022).


Ketut mengatakan Kejaksaan segera melimpahkan surat dakwaan Ferdy Sambo dkk ke pengadilan. Kejagung meminta semua pihak mengawal persidangan tersebut.


"Dalam prosesnya ke depan, kami targetkan minggu depan surat dakwaan sudah selasai dan siap untuk dilimpahkan, mari kita kawal dan awasi prosesnya biar transparan, obyektif dan akuntabel," ujarnya.


Lebih lanjut, Ketut menegaskan 73 jaksa penuntut umum dalam kasus Ferdy Sambo dkk dijamin profesional dan berintegritas. Serta pernah mengalami perkara besar. Ketut mengatakan hingga saat ini tidak ada tekanan terkait penanganan kasus tersebut.


"73 Jaksa Penuntut Umum itu dijamin Integritas dan profesionalnya dan sampai saat ini dalam proses penuntutan ini belum adanya tekanan dari siapapun dan apapun dalam setiap proses penanganan perkara ini, kalau ada hal-hal yang menyimpang tolong laporkan kepada saya, kalau benar pasti kami tindak tegas," ungkapnya.


Sebelumnya, Kejagung menyatakan berkas perkara pembunuhan Brigadir J dengan tersangka Ferdy Sambo dkk dan kasus obstruction of justice lengkap. Kejagung telah menerima pelimpahan tahap 2 berkas, tersangka dan barang bukti kedua kasus yang diotaki Ferdy Sambo itu. Selanjutnya jaksa akan menyusun dakwaan dan melimpahkan surat dakwaan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk segera disidangkan.


Pada kasus dugaan pembunuhan Brigadir Yosua, ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ialah Ferdy Sambo, Putri Candrwathi, Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal, dan Bharada Eliezer.


Kasus berikutnya ialah dugaan merintangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Ada tujuh orang yang menjadi tersangka, yakni Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto. (dw/*)