Ditempat terpisah menurut Agus Wahyudi, SKM Kabag Umum yang dikonfirmasi wartawan media ini via WhatsApp menyampaikan bahwa mulai awal sudah kami ingatkan bahkan di awal pekerjaan sudah pakai pekerja pakai Rompi, saya kira itu berlanjut, dari baru sekarang kami tau kalau pekerja pakaiannya tidak dilengkapi dengan sefty, untuk itu kami segera panggil direktur CV tersebut untuk saya ingatkan tandasnya.
Disamping dari Wahyudi ada narasumber lain yang tidak mau di sebutkan nama menjelaskan Pada dasarnya, setiap pekerja mempunyai hak untuk mendapatkan perlindungan atas Keselamatan dan Kesehatan Kerja (“K3”). Demikian yang disebut dalam Pasal 86 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”).
Lebih lanjut dikatakan bahwa untuk melindungi keselamatan pekerja/buruh guna mewujudkan produktivitas kerja yang optimal, diselenggarakan upaya keselamatan dan kesehatan kerja.
Upaya keselamatan dan kesehatan kerja dimaksudkan untuk memberikan jaminan keselamatan dan meningkatkan derajat kesehatan para pekerja/buruh dengan cara pencegahan kecelakaan dan penyakit akibat kerja, pengendalian bahaya di tempat kerja, promosi kesehatan, pengobatan, dan rehabilitasi.
Sebelum adanya UU Ketenagakerjaan, K3 telah diatur lebih dulu dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (“UU 1/1970”). Yang diatur oleh UU ini ialah keselamatan kerja dalam segala tempat kerja. Bersambung
(Had/Tim)