DPU Dalam mengerjakan Pemeliharaan Jalan Kota Pekerjaannya Tidak Dilengkapi APD Terkesan Abaikan K3, BASUS D88 Saiful Syah Angkat Bicara

Widget notif

Breaking news

Live
Loading...

DPU Dalam mengerjakan Pemeliharaan Jalan Kota Pekerjaannya Tidak Dilengkapi APD Terkesan Abaikan K3, BASUS D88 Saiful Syah Angkat Bicara

KAPERWIL MEDIA INVESTIGASI JATIM
Thursday, 17 November 2022

dok. istimewa (18/11).


Pati - Berawal dari Pengaduan masyarakat terkait pemeliharaan jalan di kota dengan cara menutup lobang dengan aspal, tentunya masyarakat mengucapkan terimakasih kepada pemerintah kabupaten pati, propinsi jawa tengah, akan sangat disayangkan pekerjaan rutin tersebut dilaksanakan langsung oleh DPU Bina Marga kabupaten Pati itu langgar K3. Terbukti tidak adanya rambu rambu peringatan kalau disitu sedang dilakukan perbaikan jalan sehingga mengakibatkan kemacetan, selain dari pada itu pekerja tidak dilengkapi APD 

" menurut  Saiful Syah, BPAN (Badan Penelitian Aset Negara) BASUS D88 yang dikonfirmasi wartawan media ini via WhatsApp menyampaikan bahwa  Pada dasarnya, setiap pekerja mempunyai hak untuk mendapatkan perlindungan atas Keselamatan dan Kesehatan Kerja (“K3”). Demikian yang disebut dalam Pasal 86 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”).

Lebih lanjut dikatakan bahwa untuk melindungi keselamatan pekerja/buruh guna mewujudkan produktivitas kerja yang optimal, diselenggarakan upaya keselamatan dan kesehatan kerja.

Masih menurut Saiful harusnya DPU Bina Marga bisa menjadi contoh bagi kontraktor dan masyarakat, cara kerja yang benar termasuk dalam melindungi pekerjaannya, kalau kayak gini bisa jadi presiden buruk terhadap kontraktor, gimana mau DPU mau menegur kontraktor mengerjakan proyeknya ketika orang Dinas sudah melanggar aturan, untuk itu sambil menunggu hasil uji kelayakan Aspal yang di hampar di jln. Sugiono nomor 77 juga suhunya yang kurang dari 100 itu kami siapkan laporan terkait masalah K3 instansi terkait termasuk ke menteri tuturnya. Bersambung (Nur/tim)