Jangan Lakukan Hal Ini, Kalau Tidak Mau Kendaraannya Disita -->

Breaking news

Live
Loading...

Jangan Lakukan Hal Ini, Kalau Tidak Mau Kendaraannya Disita

Tuesday 29 November 2022

dok. istimewa: Melepas pelat nomor merupakan pelanggaran yang cukup berat sehingga Polisi akan lakukan tindakan tilang untuk penyitaan kendaraan tersebut dengan tilang manua, (29/11).


Jakarta - Polisi bakal menilang secara manual dan menyita kendaraan yang pelat nomornya dicopot. Hal itu dilakukan polisi menyikapi banyaknya pengendara yang mencopot pelat nomor kendaraannya untuk menghindari kamera tilang elektronik.


"Melepas pelat nomor merupakan pelanggaran yang cukup berat sehingga kami akan lakukan tindakan tilang untuk penyitaan kendaraan tersebut dengan tilang manual," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman di Jakarta, dilansir Antara, Senin (28/11/2022).


Latif mengatakan tindakan mencopot pelat nomor kebanyakan dilakukan oleh kendaraan roda dua. Sementara itu kendaraan roda empat kerap menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai dengan data registrasi kendaraan bermotor.


"Rata rata kebanyakan sekarang pelat nomor sepeda motor, kalau mobil ada yang memalsukan pelat nomor. Kami akan hentikan, diperiksa. Kalau tidak sesuai kami tahan mobilnya sampai dengan dia bisa tunjukkan surat-suratnya," ujar dia.


Lebih lanjut Latif mengatakan polisi khawatir kendaraan yang pelat nomornya dicopot merupakan kendaraan yang terlibat dalam tindak kriminal. Sebab tindakan mencopot pelat nomor maupun menggunakan pelat nomor palsu kerap kali dilakukan pelaku kejahatan.


Oleh karena itu, polisi akan mengambil tindakan tegas dengan menyita kendaraan bermotor tersebut.


"Nah kalau ini ada unsur-unsur yang mendekati unsur pidana bisa pemalsuan bisa digunakan untuk kejahatan, Sehingga akan kami lakukan penyitaan kendaraan," tutur dia.


Adapun tilang manual sebelumnya dihapus. Hal itu merupakan instruksi langsung Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo.


Ia menginstruksikan Korlantas Polri agar mengoptimalkan ETLE statis dan mobile serta mengurangi tilang manual untuk menghindari terjadinya pungutan liar (pungli).


Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kepala Korlantas Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi.


Terkait hal tersebut Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menindaklanjuti dengan menarik seluruh buku tilang dari jajaran polisi lalu lintas sebagai salah satu langkah menuju peniadaan tilang manual.


Ditlantas Polda Metro Jaya kini berupaya sepenuhnya menggunakan sistem penindakan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
(dw/*)