Bejad, Diduga Lakukan Perbuatan Rudakpaksa Bocah SD Di Musholla Arzani alias Jay Ditangkap Polisi -->

Breaking news

Live
Loading...

Bejad, Diduga Lakukan Perbuatan Rudakpaksa Bocah SD Di Musholla Arzani alias Jay Ditangkap Polisi

Friday 9 December 2022

 

dok. istimewa (9/12) Arzani ditangkap kemarin (7/12) sekira pukul 14.30 WIB tanpa perlawanan di kediamannya.


Lubuklinggau - Polisi menangkap Arzani alias Jay seorang pelaku pemerkosaan bocah SD di Lubuklinggau, Sumatera Selatan. Jay ditangkap karena menyekap dan memperkosa bocah SD di musala sekolah dengan mengimingi korban uang jajan Rp 50 ribu.


"Iya benar. Pelakunya sudah kita tangkap," ujar Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi, Kamis (8/12/2022).


Arzani ditangkap kemarin (7/12) sekira pukul 14.30 WIB tanpa perlawanan di kediamannya. Menurut polisi, peristiwa memilukan itu dialami korban pada Maret 2022 lalu sekitar pukul 11.30 WIB. Saat itu, korban yang tengah berada di musala sekolahnya sedang menunggu pedagang jajanan yang hendak dia beli.


"Tiba-tiba ada seorang laki-laki yang bernama Arzani alias Jay memanggil korban dengan mengimingi akan memberikan uang jajan Rp 50 ribu," timpal Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, AKP Robi Sugara, terpisah.


Nahasnya, setelah korban yang terbujuk rayu mendekat dan masuk ke musala tersebut, pintu musola itu langsung ditutup pelaku. Di dalam musala itu, sebelum diperkosa korban diancam dan disekap pelaku terlebih dahulu.


"Kemudian korban dibekap (disekap) dengan cara ditutup mulutnya. Pelaku mengancam agar korban tidak teriak, jika teriak korban akan dimasukkan ke rumah kosong," katanya.


Melihat korban yang takut, katanya, pelaku pun memperkosa korban. Setelah itu, korban kembali diancam akan dimasukkan ke rumah kosong jika korban sampai berani menceritakan peristiwa itu ke orang lain. Hingga akhirnya, korban yang selalu teringat dan kerap dicabuli pelaku, pada Oktober 2022 lalu bercerita ke guru di sekolahnya.


"Guru korban kemudian bercerita ke orang tua korban sehingga orang tua korban yang tak terima kemudian melaporkan kejadian itu ke kita. Dari laporan itu, kita langsung bergerak melakukan penyelidikan dan mengumpulkan sejumlah alat bukti," katanya.


Tersangka kini ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Terhadapnya dikenakan tentang Undang-Undang yang mengatur tentang persetubuhan anak di bawah umur atau tentang perlindungan anak di bawah umur. (dw/*)