Berkas perkara Ketua Harian DPD PAN Subang Suherlan dinyatakan sudah lengkap -->

Breaking news

Live
Loading...

Berkas perkara Ketua Harian DPD PAN Subang Suherlan dinyatakan sudah lengkap

Wednesday 21 December 2022

dok. istimewa (21/12) Jaksa KPK Masmudi telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan Terdakwa Suherlan dkk ke Pengadilan Tipikor.


Jakarta - KPK menyatakan berkas perkara Ketua Harian DPD PAN Subang, Jawa Barat, Suherlan, sudah lengkap dalam kasus mafia anggaran. Suherlan bakal segera diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).


"Hari ini (21/12) jaksa KPK Masmudi telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan Terdakwa Suherlan dkk ke Pengadilan Tipikor," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (21/12/2022).


Selain milik Suherlan, Ali menyebut berkas perkara milik Rifa Surya juga telah dinyatakan P21, yakni dinyatakan lengkap. Rifa Surya bakal disidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

"Untuk persidangan Terdakwa Suherlan dilaksanakan di Pengadilan tipikor pada PN pusat sedangkan Terdakwa Rifa Surya dilaksanakan di pengadilan tipikor pada PN Bandung," jelasnya.


Kemudian, status penahanan keduanya saat ini telah dipindah menjadi wewenang pengadilan tipikor. Namun untuk sementara waktu keduanya masih bakal dititipkan di Rutan KPK.


"Kewenangan penahanan para Terdakwa berada di pengadilan tipikor dan tempat penahanan masih tetap berada di Rutan KPK, sebagai berikut: Suherlan ditahan di rutan pada Kaveling C1, Rifa Surya di tahan di rutan pada gedung Merah Putih," papar Ali.


Terakhir, Ali mengatakan saat ini pihaknya bakal menunggu keputusan hakim yang bakal dipilih dalam persidangan itu serta penetapan jadwal sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan.


Sebelumnya, KPK menahan Ketua Harian DPD PAN Subang, Suherlan. Dia ditetapkan jadi tersangka dugaan korupsi kasus suap dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak periode 2017-2018.


"Selanjutnya, KPK melakukan penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup sehingga KPK meningkatkan status perkara ini ke penyidikan dengan pengumuman tersangka sebagai berikut SL tenaga ahli DPR Fraksi dan saat ini menjabat Ketua Harian DPD PAN Subang," kata Karyoto dalam jumpa pers, Selasa (22/11).


Perkara ini sebelumnya telah menjerat eks anggota DPR RI Fraksi PAN Sukiman. Dia ditahan pada 2019. Selain itu, perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang menjerat eks anggota DPR F-Demokrat Amin Santono, Eka Kamaluddin, Yaya Purnomo, dan Ahmad Ghiast. (dw/*)