Kedepan serba digital termasuk uang, BI berencana keluarkan uang digital -->

Breaking news

Live
Loading...

Kedepan serba digital termasuk uang, BI berencana keluarkan uang digital

Sunday 11 December 2022

dok. ilustrasi (11/12) Dengan adanya mata uang digital diharapkan memudahkan dalam bertransaksi di kanal-kanal digital. 


Jakarta - Bank Indonesia berencana mengeluarkan mata uang digital yang dikenal sebagai rupiah digital.


Dengan adanya mata uang digital diharapkan memudahkan dalam bertransaksi di kanal-kanal digital. 


Lalu, apa bedanya rupiah digital dengan uang elektronik (e-money) dan dompet digital (e-wallet)?


Beda rupiah digital, uang elektronik, dan dompet digital

Dikutip dari Kompas.com, berikut perbedaan rupiah digital dengan uang elektronik dan dompet digital:


1. Rupiah digital diterbitkan BI

Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Ryan Rizaldy mengatakan, perbedaan rupiah digital dengan uang elektronik dan dompet digital terletak pada instansi yang menerbitkannya.


"Perbedaan paling mudah, CBDC (rupiah digtal) diterbitkan bank sentral. Kartu debit itu bank umum yang menerbitkan. Kalau e-money, GoPay, OVO yang terbitkan non-bank," ujarnya saat konferensi pers di Bali Nusa Dua Convention Center, Bali, Selasa (12/7/2022).


2. Risiko lebih rendah

Karena rupiah digital diterbitkan oleh bank sentral, maka mata uang ini dinilai memiliki risiko yang rendah dan lebih terjamin keamanannya jika dibanding e-money dan e-wallet.


"Pastinya di sini (CBDC) mudah-mudahan trust sistem," kata Ryan.


Penerbitan rupiah digital sebagai CBDC dilakukan BI karena saat ini uang digital sudah tidak dapat dihindarkan sehingga BI ingin memberikan layanan uang digital yang aman agar masyarakat terhindar dari uang digital yang tinggi risiko.


"Saat ini memang sudah zamannya digital sudah saatnya bank sentral kita ini buat digital money," tuturnya.


BI tengah mendalami CBDC atau mata uang digital yang diterbitkan oleh bank sentral.


CBDC merupakan langkah BI untuk mengatasi risiko stabilitas aset kripto yang berpotensi menimbulkan sumber risiko baru yang dapat mempengaruhi stabilitas ekonomi, moneter, dan sistem keuangan.


Deputi Gubernur BI Doni Primanto Joewono mengatakan, akhir tahun ini BI akan memasuki tahap mengeluarkan white paper (panduan) pengembangan CBDC Rupiah.

Gubernur BI, Perry Warjiyo mengatakan, saat ini pihaknya masih menyempurnakan perilisan rupiah digital mulai dari penerbitan hingga proses transaksi.


“Digital rupiah akan diimplementasikan secara bertahap, dimulai dari wholesale CBDC untuk penerbitan, pemusnahan dan transfer antar bank," tutur Gubernur BI Perry dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Kamis (8/12/2022).


"Kemudian diperluas dengan model bisnis operasi moneter dan pasar uang, dan akhirnya pada integrasi wholesale Digital Rupiah dengan ritel Digital Rupiah secara end to end," lanjut dia.


Hal serupa juga disampaikan oleh Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Filianingsih Hendarta.


"Sesiapnya, kalau belum siap kita tunggu. Mudah-mudahan tidak terlalu lama. Enggak berani janji. Lebih baik kita tidak over promise, nanti enggak under deliver kan enggak enak," ujar Filianingsih dikutip dari Kompas.com, Selasa (6/11/2022).


Pengembangan rupiah digital sendiri memerlukan dukungan dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk kerja sama dengan bank sentral lain dan lembaga internasional.


Sebab perkembangan mata uang digital bank sentral di masa depan bukanlah pilihan, melainkan keniscayaan.


Untuk itu, BI masih perlu melakukan eksplorasi dan uji coba untuk mengantisipasi perkembangan mata uang digital di masa depan.

Dikutip dari panduan Proyek Garuda, masyarakat dapat memperoleh Rupiah Digital.


Caranya, mereka bisa menukar uang kertas dan logam, tabungan giro atau tabungan di bank umum, atau saldo uang elektronik miliknya dengan Rupiah Digital (ritel).


Namun, penukaran ini hanya diperbolehkan melalui perantara yang ditunjuk Bank Indonesia. Perantara, dalam hal ini adalah wholesaler atau pasar grosir/pedagang grosir.


Sebagai informasi, tidak sembarang wholesaler bisa mengonversikan uang kartal ke rupiah digital karena mereka harus memiliki izin dari BI dan memenuhi kriteria wholesaler BI yang sangat ketat.


Untuk saat ini BI masih menyusun poin-poin kriteria wholesaler rupiah digital dengan cermat.


Hal ini agar tidak ada kekhawatiran akan manajemen risiko dalam rupiah digital.


Kemudian, BI akan menunjuk bank atau non-bank untuk menjadi wholesaler rupiah digital berdasarkan kriteria yang sudah ditentukan.


"Ini kan baru white paper, nanti ke depan kita akan bersama industri bersama-sama menyusun ini kriterianya seperti apa," ujar Kepala Grup Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Ryan Rizaldy kepada Kompas.com, Senin (5/12/2022).


Setelah wholesaler ditunjuk, para wholesaler ini akan menukarkan rekening giro yang dimiliki ke BI untuk mendapatkan rupiah digital.


Lalu hal tersebut akan dicatat ke dalam semacam brankas digital rupiah bernama Khasanah Digital Rupiah.


"Dicatat di situ, lalu ketika dia nanti disirkulasikan keluar dari Bank Indonesia, dia langsung hilang dari Khasanah Digital Rupiah," jelasnya.


Setelah para wholesaler ini memiliki rupiah digital, mereka akan mendistribusikan sampai ke tingkat peritel.


Kemidian para peritel ini akan mendistribusikan rupiah digital ke masyarakat luas.


Untuk pendistribusian, peritel harus memiliki izin dari BI dan memenuhi kriteria tertentu. Yang jelas, jumlah peritel pasti akan jauh lebih banyak daripada wholesaler.


Selain itu, Rupiah Digital dapat diakses melalui dua metode yakni akun dan/atau token.


Alasannya, token dipandang sebagai pilihan yang sesuai karena dipandang lebih
mampu memfasilitasi transaksi antar pelaku di pasar keuangan yang cenderung lebih kompleks, sekaligus menjadi komplemen Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS) yang berbasis akun.


Sementara, Rupiah Digital ritel bisa diakses penggunanya melalui verifikasi berbasis akun dan/atau
token, yang diatur berdasarkan segmentasi tingkatan (tiering) dan nilai transaksi
(capping).


Adapun basis token ini nantinya akan digunakan untuk memfasilitasi transaksi bernilai kecil hingga ambang batas tertentu. (dw/*)