KPK tetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara -->

Breaking news

Live
Loading...

KPK tetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara

Monday 19 December 2022

dok. istimewa (19/12) KPK sebelumnya menetapkan Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati lebih dulu dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan MA.


Jakarta - KPK menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara yang sebelumnya menjerat Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. Tersangka baru tersebut adalah hakim yustisi di MA.


"Setelah ditemukan kecukupan alat bukti dari proses penyidikan perkara dugaan suap dengan 13 orang sebagai tersangka, KPK kembali kembangkan penyidikan perkara tangkap tangan tersebut," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (19/12/2022).


"Saat ini KPK telah menetapkan satu orang hakim yustisi di MA sebagai tersangka," tambah dia.


Ali belum menjelaskan detail identitas hakim yang menjadi tersangka baru tersebut. Dia juga belum menjelaskan peran hakim tersebut dalam kasus ini.


"Identitas tersangka dan uraian lengkap dugaan perbuatan tersangka akan kami umumkan ketika penyidikan cukup dan dilakukan upaya paksa penahanan," ujar Ali.


Ali mengatakan KPK membutuhkan dukungan publik. Dia mengatakan kasus ini bakal diusut tuntas sesuai prosedur hukum yang berlaku.


"Dukungan publik, tentu KPK sangat harapkan sehingga penanganan penyidikan perkara ini tetap berjalan sesuai dengan ketentuan dan mekanisme hukum," tutur Ali.


Sementara berdasarkan sumber detikcom, hakim yustisial itu berinisial EW. Berdasarkan penelusuran, hakim yustisial EW itu ialah Edy Wibowo yang merupakan Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti di Kamar Perdata.


KPK sebelumnya menetapkan Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati lebih dulu dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan MA. Selain itu, KPK menetapkan sembilan orang lainnya.


Sudrajad diduga terlibat pengurusan kasasi perkara PT Intidana. Berikut daftar tersangka awal kasus penanganan perkara di MA:


1. Sudrajad Dimyati (SD) merupakan Hakim Agung pada Mahkamah Agung
2. Elly Tri Pangestu (ETP) merupakan Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah
Agung
3. Desy Yustria (DY) merupakan PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
4. Muhajir Habibie (MH) merupakan PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
5. Nurmanto Akmal (NA) merupakan PNS Mahkamah Agung
6. Albasri (AB) merupakan PNS Mahkamah Agung
7. Yosep Parera (YP) merupakan pengacara
8. Eko Suparno (ES) merupakan pengacara
9. Heryanto Tanaka (HT) merupakan swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana
10. Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) merupakan swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana.


Selain itu, KPK juga menetapkan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh sebagai tersangka. Kasus yang menjerat Gazalba ini berbeda dengan Sudrajad. Dia dijerat sebagai tersangka bersama Prasetio Nugroho selaku Hakim Yustisial di MA sekaligus Asisten Gazalba dan Redhy Novasriza selaku staf Gazalba Saleh. Gazalba beserta dua stafnya diduga menerima uang senilai SGD 202 ribu terkait pengurusan perkara PT Intidana. Namun ketiganya hanya terlibat dalam pengurusan perkara pidana. (dw/*)