Marak Diduga Ilegal Galian C di Probolinggo, Segera Ditertibkan? -->

Breaking news

Live
Loading...

Marak Diduga Ilegal Galian C di Probolinggo, Segera Ditertibkan?

KAPERWIL MEDIA INVESTIGASI JATIM
Saturday 17 December 2022


Probolinggo - Polres Probolinggo Kota, didesak menutup tambang-tambang diduga ilegal yang beroperasi di wilayah hukumnya.


Sumber di lingkungan mapolres setempat, Jumat (16/12/2022) pagi menyatakan, desakan mencuat dari sejumlah pemerhati lingkungan melalui surat pengaduan masyarakat (Dumas).


“Dumas dilayangkan kepada Pak Kapolres langsung. Dan sampai hari ini Polres Probolinggo Kota, masih menunggu instruksi dari Polda Jatim, soal langkah (dibiarkan beroperasi atau ditutup. Red) di lapangan,” ujar sumber dimaksud.


Seperti yang dirilis Beritajatim.com tambang-tambang galian C ditengarai beroperasi tanpa izin, yang diadukan diantaranya milik NF, di kawasan Desa Patalan, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo.


Sementara itu A disebut-sebut memiliki kedekatan dengan sejumlah pengelola tambang di kawasan setempat dan  memastikan jika penambangan sesuai prosdsur. “Kalau yang masa berlakunya habis sedang proses perpanjangan,” kata dia.


“Tapi nanti biar penanggungjawabnya yang bisa jawab. Yang jelas izin tambang milik NF sudah diperpanjang,” tutup dia saat dihubungi melalui seluler.


Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, AKP Jamal, tak menepis adanya Dumas Galian C ilegal. “Kasus-kasus tambang diduga ilegal itu kan sebelumnya ditangani Polda Jatim. Nah untuk langkah terkait Dumas kali ini kita juga menunggu instruksi dari Polda Jatim,” kata Jamal.


Meski demikian, lanjut dia, tidak bisa dibenarkan tambang galian C beroperasi tanpa izin resmi.


“Kami sudah undang ESDM Propinsi dan semua stakeholder di wilayah tambang yang diadukan masyarakat. Kami lakukan Rakor di Mapolres Probolinggo Kota,” imbuh Jamal.


“Rakor langsung kita adakan. Ya, setelah ada Dumas itu. Masyarakat mohon jangan tuding-tuding kami sengaja ada pembiaran tambang ilegal,” tutup perwira polisi kelahiran Lamongan, Jawa Timur itu.


Namun pihaknya memastikan penambang ilegal akan dikenakan pidana Pasal 98 Ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.


Ancaman pidana penjaranya paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit  Rp. 3 miliar dan paling banyak Rp.10 miliar.


“Sudah pasti KLHK akan menjerat pelaku dengan pidana berlapis serta mengembangkan dan mencari aktor intelektual dan para pelaku lain yang terlibat,” katanya.


Kejahatan lingkungan, lanjut dia, merupakan kejahatan luar biasa.

“Apabila ada oknum aparat yang turut bermain dalam kejahatan ini, kami tidak segan-segan menindak tegas sesuai peraturan,” tukas dia.(nng)